kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Grasi untuk kasus narkoba dihentikan mulai 2015


Senin, 01 Desember 2014 / 15:42 WIB
Grasi untuk kasus narkoba dihentikan mulai 2015
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Jangan Telat! Datangi SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (15/6)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan grasi bagi Terpidana kasus Narkoba akan dihentikan pada 2015.

"2015 ini stop. Berat, tapi harus kami lakukan," ujar Tedjo di silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/12).

Tedjo mengungkapkan, alasan mengapa perlu menghentikan grasi bagi Terpidana kasus narkoba lantaran kondisi peredaran narkoba di Indonesia yang sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan.

Langkah menghentikan grasi tersebut menurut Tedjo sebagai upaya pemerintah untuk menghindari Indonesia menjadi tujuan peredaran narkoba.

"Ya karena begini lho, kerugian rakyat kita lebih besar, hanya jangan sampai negara kita jadi negara tujuan narkoba," kata Tedjo.

Mengenai peredaran narkoba di Indonesia, Tedjo belum mau mengungkapkan asal negara pengedar. Ia juga mengatakan hingga kini belum mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo terkait meredam peredaran tersebut.

"Banyak dari mana-mana, bisa masuk ke negara kita. Tapi kami belum ada (arahan dari Presiden). Nanti kita bicarakan," tutur Tedjo. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×