CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Grasi untuk kasus narkoba dihentikan mulai 2015


Senin, 01 Desember 2014 / 15:42 WIB
Grasi untuk kasus narkoba dihentikan mulai 2015
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Jangan Telat! Datangi SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (15/6)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan grasi bagi Terpidana kasus Narkoba akan dihentikan pada 2015.

"2015 ini stop. Berat, tapi harus kami lakukan," ujar Tedjo di silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/12).

Tedjo mengungkapkan, alasan mengapa perlu menghentikan grasi bagi Terpidana kasus narkoba lantaran kondisi peredaran narkoba di Indonesia yang sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan.

Langkah menghentikan grasi tersebut menurut Tedjo sebagai upaya pemerintah untuk menghindari Indonesia menjadi tujuan peredaran narkoba.

"Ya karena begini lho, kerugian rakyat kita lebih besar, hanya jangan sampai negara kita jadi negara tujuan narkoba," kata Tedjo.

Mengenai peredaran narkoba di Indonesia, Tedjo belum mau mengungkapkan asal negara pengedar. Ia juga mengatakan hingga kini belum mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo terkait meredam peredaran tersebut.

"Banyak dari mana-mana, bisa masuk ke negara kita. Tapi kami belum ada (arahan dari Presiden). Nanti kita bicarakan," tutur Tedjo. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×