kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.681   54,00   0,31%
  • IDX 6.535   -6,68   -0,10%
  • KOMPAS100 866   8,07   0,94%
  • LQ45 659   9,32   1,43%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 366   5,04   1,40%
  • IDXHIDIV20 458   8,21   1,83%
  • IDX80 99   1,17   1,20%
  • IDXV30 126   0,85   0,68%
  • IDXQ30 118   2,25   1,94%

Grasi untuk kasus narkoba dihentikan mulai 2015


Senin, 01 Desember 2014 / 15:42 WIB
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Jangan Telat! Datangi SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (15/6)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan grasi bagi Terpidana kasus Narkoba akan dihentikan pada 2015.

"2015 ini stop. Berat, tapi harus kami lakukan," ujar Tedjo di silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/12).

Tedjo mengungkapkan, alasan mengapa perlu menghentikan grasi bagi Terpidana kasus narkoba lantaran kondisi peredaran narkoba di Indonesia yang sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan.

Langkah menghentikan grasi tersebut menurut Tedjo sebagai upaya pemerintah untuk menghindari Indonesia menjadi tujuan peredaran narkoba.

"Ya karena begini lho, kerugian rakyat kita lebih besar, hanya jangan sampai negara kita jadi negara tujuan narkoba," kata Tedjo.

Mengenai peredaran narkoba di Indonesia, Tedjo belum mau mengungkapkan asal negara pengedar. Ia juga mengatakan hingga kini belum mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo terkait meredam peredaran tersebut.

"Banyak dari mana-mana, bisa masuk ke negara kita. Tapi kami belum ada (arahan dari Presiden). Nanti kita bicarakan," tutur Tedjo. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×