kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Grasi Jokowi kepada terpidana korupsi dikecam


Selasa, 26 November 2019 / 20:28 WIB
Grasi Jokowi kepada terpidana korupsi dikecam
ILUSTRASI. Gubernur Riau Non-aktif Annas Maamun menjalani sidang perdana kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/2). Annas Maamun menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan menerima uang su


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan Presiden Jokowi maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun. Langkah dari Presiden Joko Widodo ini mencoreng rasa keadilan masyarakat. Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," ucap dia.

ICW menilai, sedari awal Presiden Jokowi memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas. Menurut dia, untuk tahun ini saja langkah dari Presiden Jokowi banyak bertentangan dengan semangat anti korupsi. 

Baca Juga: SBY: Ada restu penguasa untuk Antasari

Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK.

"Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden Jokowi itu hanya omong kosong belaka," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×