kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Antasari diminta buktikan telah dikriminalisasi


Rabu, 15 Februari 2017 / 11:08 WIB
Antasari diminta buktikan telah dikriminalisasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang ingin mengungkap dalang di balik skenario kasus hukum yang menjeratnya.

Antasari sebelumnya menyebut Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inisiator kriminalisasi dirinya. Namun, Bambang meminta Antasari membuktikan tudingannya itu.

"Menurut saya, Antasari harus bisa membuktikan bahwa dirinya dikriminalisasi," ujar Bambang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/2).

Bambang meminta polisi segera mengusut laporan Antasari. Jika ada pembengkokan hukum di masa lalu, kata dia, sudah sepatutnya penegak hukum meluruskannya kembali dengan fakta yang ada.

Setelah itu, polisi diminta segera mengumumkan hasil penyelidikannya apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Kalau tidak segera disampaikan, agar tidak berlarut-larut jadi perang terbuka di antara tokoh politik," kata Bambang.

Namun, kata Bambang, Antasari harus siap menerima konsekuensi ucapannya itu. Jika ternyata tidak terbukti, maka ucapannya bisa dianggap fitnah.

"Manakala tidak ada cukup bukti, maka pihak SBY bisa lakukan gugatan balik. Biarkan hukum yang selesaikan," kata Bambang.

Sebelumnya, Antasari mengaku didatangi CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo di rumahnya pada Maret 2009. Hary mengaku diutus Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden keenam RI.

Hary membawa pesan dari SBY, meminta Antasari untuk tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan. Diketahui, Aulia merupakan besan SBY.

Antasari langsung menolak permintaan itu. Menurut dia, sudah merupakan prosedur di KPK untuk melakukan penahanan pada tersangka. Namun, Hary meminta agar Antasari memenuhinya.

Antasari tetap pada sikapnya. Dia siap menanggung risikonya dan tetap menahan Aulia. Dua bulan kemudian, pada Mei 2009, Antasari ditangkap polisi atas tuduhan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Sementara itu, SBY membantah semua tuduhan Antasari Azhar yang ditujukan kepada dirinya. Ini termasuk tudingan yang menyebut dirinya sebagai inisiator kriminalisasi kasus.

"Antasari menuduh saya sebagai inisiator dari kasus hukumnya. Dengan tegas saya katakan tuduhan itu sangat tidak benar, tanpa dasar, dan liar," ujar SBY.

SBY menegaskan bahwa kasus Antasari tidak ada hubungannya dengan jabatan Presiden RI yang diembannya saat itu.

Dia mengaku tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk mencampuri urusan penegakan hukum demi melanggengkan kepentingan politiknya.

Bahkan, SBY curiga adanya campur tangan penguasa di balik manuver Antasari. Ia merasa "kicauan" Antasari itu tidak lepas dari runtutan peristiwa di mana Presiden Jokowi mengeluarkan grasi. Grasi tersebut, kata SBY, bermuatan politis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×