kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.244   21,00   0,13%
  • IDX 6.914   16,59   0,24%
  • KOMPAS100 1.007   5,50   0,55%
  • LQ45 773   2,01   0,26%
  • ISSI 226   1,95   0,87%
  • IDX30 399   1,82   0,46%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   1,34   1,18%
  • IDXQ30 129   0,34   0,27%

Grand Soho minta diadili di PN Jakbar


Selasa, 19 Juli 2011 / 08:40 WIB
ILUSTRASI. Samsung Galaxy M51


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sidang sengketa antara PT Grand Soho Slipi, pengembang proyek apartemen dan perkantoran Grand Soho dengan konsumennya, Mardiana, terus berlanjut. Dalam sidang pembacaan jawaban, Grand Soho mengatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Perusahaan ini menjelaskan, pengadilan yang berhak adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sebab, merujuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang diteken kedua belah pihak, bila ada perselisihan hukum akan diselesaikan lewat PN Jakarta Barat.

Kuasa hukum Grand Soho, Andreas Tri Suwito, mengakui, dalam kasus ini, pelaksanaan PPJB tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh kedua belah pihak. Mardiana tidak melanjutkan pembayaran sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan dalam PPJB, sedangkan Grand Soho juga tidak dapat menyelesaikan unit dan melakukan serah terima secara tepat waktu.

Lantaran kedua belah pihak tidak memenuhi PPJB, Andreas pun menilai bahwa gugatan pailit oleh Mardiana terhadap Grand Soho ini masih prematur.
Andreas melanjutkan, perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai perkara kepailitan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. "Ini suatu permasalahan hukum yang dapat diselesaikan oleh para pihak melalui pemeriksaan pengadilan negeri," ujarnya, kemarin (18/7).

Nah, karena harus diselesaikan di pengadilan negeri, sementara kedua belah pihak telah memilih domisili dan penyelesaikan sengketa hukum di wilayah Jakarta Barat, maka perkara ini seharusnya diselesaikan di PN Jakarta Barat.

Adapun Tony Budidjaja, kuasa hukum Mardiana, mengaku masih mempelajari jawaban pihak Grand Soho tersebut. Yang jelas, Grand Soho sudah mengakui memiliki utang kepada Mardiana karena tidak mampu memenuhi kewajibannya. Yakni, menyelesaikan unit perkantoran dan melakukan serah terima. "Grand Soho mengaku gagal memenuhi kewajiban," kata Tony.

Sebelumnya, Mardiana menggugat pailit Grand Soho Slipi karena tidak kunjung menyerahkan satu unit perkantoran yang ia beli senilai Rp 1,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×