kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Google menawar pajak di RI seperti di pasar


Rabu, 28 Desember 2016 / 16:26 WIB
Google menawar pajak di RI seperti di pasar


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ditjen Pajak dengan Google Singapura belum menemui ujung penyelesaian pajak Google. Walau sudah terus bertemu dengan Ditjen Pajak, perusahaan over the top (OTT) tersebut masih belum ingin memberikan data keuangan mereka.

Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Hanif bilang, pihaknya telah menutup proses settlement untuk menghitung total pembayaran pajak Google.

Menurut Hanif, dalam proses tersebut sebenarnya ada ketidaklaziman yaitu pada cara penentuan angka settlement, “Mereka lobi-lobi tingkat tinggi. Menurut saya ini suatu cara penyelesaian yang tidak lazim. Tidak berdasarkan pembukuan, jadi kita langsung sebutkan angka settlement. Tetapi karena beberapa negara dunia melakukan itu, kita jadikan yurisprudensi lah,” kata Hanif saat dihubungi KONTAN, Rabu .

Asal tahu saja, dalam settlement ini, Google cukup membayar utang pajak asli ditambah denda bunga 150% jika menerima tawaran tax settlement dari pemerintah.

“Jadi, kalau Rp 1 triliun, berarti dia harus bayar Rp 2,5 triliun setahun,” kata Hanif. Sementara, tawaran dari pihak Google hanya seperlima dari nilai. Inilah yang membuat settlement itu ditutup.

Padahal Hanif yakin bahwa bagi Google, jalur settlement adalah jalur yang paling menarik. Namun akhirnya proses itu harus ditutup lantaran Google tetap enggan membayar utang-utang pajaknya

“Memang menarik bagi mereka, tetapi mereka menawarnya kok seperti di pasar saja. Sudah cara kami (menentukan settlement) tidak lazim. Cara mereka bernegosiasi juga makin tidak lazim. Akhirnya negosiasi kami tutup. Settlement kami tutup,” ujarnya.

Akibat negosiasi yang buntu, rencananya bulan depan Ditjen Pajak akan langsung melakukan pemeriksaan bukti permulaan. “Menurut saya, mereka tidak ada niat baik pada rapat terakhir, seharusnya mereka tidak perlu menawar lagi karena mathematically sudah rendah. Kok dia tidak mau ambil? Itu artinya secara niat sudah tidak ada,” katanya.

Oleh karena akan masuk tahap pemeriksaan bukti permulaan, Google harus membayar utang pajaknya penuh ditambah denda administrasi. Nilainya diperkirakan mencapai  lebih dari Rp 5 triliun.

“Jadi sekarang kami minta satu angka sejumlah pajak mereka. Jumlah Rp 5 triliun itu pajak setahun mereka bila berada dalam tingkat penyidikan karena denda bunganya 400%. Saya rasa, mereka tidak akan mau menempuh penyidikan dan akan berdarah-darah,” ujarnya.

Dengan demikian, saat ini DJP tengah menunggu data keuangan milik Google. Hanif mengatakan, bila sampai satu bulan misalnya file elektronik itu tidak diberikan juga, itu berarti Google sudah menunjukkan itikad tidak baik,

“File elektronik itu satu hari bahkan setengah hari bisa dibereskan. Bila tidak ada itikad baik, kamu ada alasan untuk meningkatkan pemeriksaan ke penyidikan, tapi ini fleksibel semuanya, artinya belum pasti sebulan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×