kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DJP tes itikad baik Google untuk taat pajak


Rabu, 28 Desember 2016 / 14:39 WIB
DJP tes itikad baik Google untuk taat pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Hingga kini pemerintah Indonesia masih mencari jalan keluar terkait pengejaran pajak terhadap Google. Idealnya, penyerahan data keuangan dapat dilakukan paling tidak satu bulan lagi oleh perusahaan internet raksasa global ini sebagai itikad baik atas tunggakan pajaknya kepada Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanif mengatakan, tidak ada batas waktu bagi Google untuk menyerahkan data keuangannya. Namun pihaknya tahu benar bahwa Google tidak memiliki kesulitan yang berarti untuk menyampaikan data mereka kepada pemerintah.

“Saya ingin tes itikad baik Google dalam sebulan. Tapi itikad baik tidak harus sebulan, sehari juga bisa, tergantung dengan sikon di lapangan,” kata Hanif saat dihubungi KONTAN, Rabu (28/12).

Menurut Hanif, selama ini Google cenderung kooperatif dalam mengikuti serangkaian proses perpajakannya dengan datang saat diminta oleh DJP. “Hanya saja, Google tidak bersedia memberi data keuangannya, jadi mereka maunya settlement saja. Itu tidak sesuai dengan yang dikehendaki Menkeu yaitu open book dan compare note masing-masing pembukuan,” ujar Hanif.

Ia mengatakan, adalah hal langka bagi Google untuk membuka pembukuannya di suatu negara karena yang terjadi di beberapa negara, yang terjadi adalah terus menerus settlement.

Hanif menekankan, sesungguhnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Google untuk tidak menyerahkan data-data yang dimiliki. Selain bentuk data yang elektronik, petugas dari DJP pun memiliki kemampuan memeriksa pajak dengan file elektronik.

Adapun menurutnya, ada ketidaklaziman dalam metode negosiasi yang terjadi selama ini antara pemerintah dengan Google. Sehingga dirinya menyimpulkan bahwa tidak ada niat baik dari Google untuk membayar pajak.

“Kalau sekarang, jalur pemeriksaan bukti permulaan, denda bunganya hanya 150%. Bagi Google, jalur settlement itu menarik, tetapi mereka menawar seperti di pasar saja. Ini kan malah makin tidak lazim,” ucapnya.

Ketidaklaziman itu diakuinya sudah ditunjukkan Google pada terakhir kali rapat yang berakhir dengan negosiasi dan settlement ditutup. “Seharusnya mereka tidak perlu nawar lagi karena angkanya sudah rendah. Kok dia tidak mau ambil? Berarti secara niat memang tidak ada,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×