kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tak bayar pajak, Google bisa diblokir


Jumat, 23 Desember 2016 / 13:32 WIB
Tak bayar pajak, Google bisa diblokir


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah terus menekan Google untuk membayar utang pajaknya. Setelah gagal bernegosiasi tahun ini, tahun depan Ditjen Pajak akan melakukan langkah lanjutan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga membuka peluang pemblokiran layanan Google.

Langkah lanjutan dilakukan untuk menentukan basis penghitungan pajak. “Akan ada pembahasan lebih lanjut tentang detail dari basis penghitungan itu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (22/12). Menurutnya, pembahasan bukanlah proses negosiasi lagi.

Basis penghitungan pajak perlu ditetapkan dan diverifikasi karena ada perbedaan data pajak yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dengan data milik Google. “Ini tidak negosiasi, tapi proses untuk collection,” ucap Sri Mulyani. Langkah ini dilakukan karena sampai akhir tahun ini tidak ada kesepakatan negosiasi antara pemerintah dan Google. Ditjen Pajak akan memeriksa bukti permulaan atas kasus pajak Google mulai tahun depan. 

Verifikasi diperlukan agar data yang menjadi basis perhitungan pajak memiliki legitimasi dan mampu menggambarkan transaksi Google di Indonesia, termasuk sisi value yang kredibel. Sri yakin Google sudah mengerti soal tunggakan pajak ini, sehingga pemerintah bisa segera mengkalkulasi nilai yang harus dipenuhi oleh Google.

“Kalau ada nilai tambah yang muncul dari kegiatan mereka di Indonesia, maka Indonesia perlu mendapat haknya. Itu prinsipnya. Saya rasa mereka menghormati prinsip itu, tinggal bagaimana kita menyetujui, mengkalkulasi berapa value yang genuinely coming dari Indonesia dan berapa haknya,” ujarnya.

Tekanan lebih besar sebelumnya juga dikatakan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Menurut Ken, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan berbeda terhadap penunggak pajak luar negeri. Oleh karena itu penegakan hukum, termasuk  penyanderaan dan hukuman penjara, juga bisa diterapkan. "Kalau ada tunggakan dan dia tidak mau bayar, bisa dimasukkan ke penjara," katanya.

Siapkan ganti Google

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di tempat terpisah mengatakan, pihaknya akan melakukan segala upaya agar Google bersedia membayar utang-utang pajaknya di Indonesia. Salah satu opsi terakhir jika kemudian Google. “Blokir itu langkah paling akhir. Kami tidak bisa hanya main blokir, tapi harus perhitungkan kepentingan masyarakat umum,” ujarnya, Kamis (22/12).

Apalagi menurutnya, Google bukan cuma mesin pencari atau search engine, namun juga ada fasilitas surat elektronik (e-mail) dan lain-lain. "Ini yang harus dibicarakan dengan pemangku kepentingan lain,” katanya. Soal tunggakan pajak, dirinya menyerahkan kewenangan ke Kemkeu dan mendukung apa pun keputusan dari otoritas fiskal.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan,  selain memproses tunggakan pajak Google, pemerintah juga perlu mengembangkan layanan pengganti lokal. "Indonesia harus berpikir menyediakan mesin pencari  maupun youtube lokal,” ujarnya.

Dia juga menyarankan pemerintah melihat bagaimana negara lain mengejar pajak Google. Negara di Eropa, seperti Inggris, menekan Google saat start-up lokal sudah siap. Sehingga, ketika ada problem, pemerintah bisa menggantikan peran Google dan menemukan win-win solution.

“Ini ibaratnya perang. Bila Google ditiadakan, yang terjadi pemerintah berhadapan dengan rakyatnya sendiri,” jelasnya. Menurutnya jika pemerintah mau, dalam satu setengah tahun Indonesia bisa mendapatkan pengganti Google.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×