kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Golkar: Vonis Zulkarnaen tak adil


Jumat, 31 Mei 2013 / 11:18 WIB
Golkar: Vonis Zulkarnaen tak adil
ILUSTRASI. Investor harus menyiapkan strategi investasi baru tahun depan di tengah potensi kenaikan suku bunga


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai Golkar menilai, ada ketidakadilan dalam vonis untuk kadernya, terdakwa Zulkarnaen Djabar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis untuk Zulkarnaen dinilai terlalu tinggi dibanding terdakwa korupsi lain.

"Ada unsur ketidakadilan dalam menjatuhkan masa hukuman (Zulkarnaen) dibanding perkara korupsi lain yang sama-sama menyita perhatian masyarakat," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar Nurul Arifin, ketika dihubungi, Jumat (31/5).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subider satu bulan kurungan. Ia dianggap terbukti melakukan korupsi pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama.

Menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti melakukan perbuatan korupsi bersama putranya, Dendy Prasetya, yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Meski sudah divonis bersalah, DPP Partai Golkar belum akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) Zulkarnaen. Menurut Nurul, masih ada waktu buat Zulkarnaen untuk melakukan banding maupun kasasi atas putusan tersebut.

"Kami berharap ada pertimbangan kemanusiaan. Golkar tidak akan meninggalkan kadernya yang terkena musibah. Zulkarnaen adalah bagian dari keluarga besar Golkar. Masa sulit seperti sekarang harus kita dampingi. Jika statusnya sudah jelas (berkekuatan hukum tetap), mekanisme PAW akan dilaksanakan," kata Nurul.

Seperti diberitakan, Zulkarnaen merupakan anggota Dewan dari daerah pemilihan Jawa Barat V. Ia sudah diberhentikan sementara oleh DPR ketika perkaranya masuk ke pengadilan. Meski demikian, ia masih berhak menerima gaji.

Dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), DPR bisa memberhentikan anggota Dewan jika perkaranya berkekuatan hukum tetap. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×