kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Golkar tunjuk Kahar Muzakir Jadi ketua banggar DPR


Rabu, 06 Januari 2016 / 12:53 WIB
Golkar tunjuk Kahar Muzakir Jadi ketua banggar DPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. DPP Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie menunjuk Kahar Muzakir sebagai Ketua Badan Anggaran DPR menggantikan Ahmadi Noor Supit.

"Suratnya sudah masuk, sudah sekitar 12 hari yang lalu," kata Supit kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2015).

Selain menunjuk Kahar sebagai Ketua Banggar, surat tersebut juga menunjuk Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar menggantikan Ade Komarudin, serta menunjuk Aziz Syamsudin sebagai Sekretaris Fraksi menggantikan Bambang Soesatyo.

Kendati demikian, kata Supit, surat tersebut harus dibahas terlebih dahulu pada rapat pimpinan DPR dan dibacakan saat sidang paripurna.

"Apakah itu akan disetujui apa tidak, karena partainya masih bermasalah," ujar Supit.

Namun, Supit sendiri meyakini pimpinan DPR akan memproses surat tersebut. Sebab, menurut dia, Pimpinan DPR saat ini sangat loyal terhadap Setya Novanto dan akan mengambil keputusan yang menguntungkan mantan Ketua DPR itu.

"Pimpinan DPR kan teman-temannya Novanto semua," ucap dia.

Kahar Muzakir sendiri adalah sosok yang membela Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Namun, upaya Kahar beserta dua rekannya dari Golkar gagal.

Menjelang putusan MKD, Novanto memutuskan mundur dari posisinya sebagai Ketua DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×