kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Golkar: Mantan ditjen pajak bisa diproses hukum


Jumat, 21 Januari 2011 / 20:23 WIB


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah dilengserkan dari jabatan Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo kemungkinan kena kejar proses hukum. Menurut Harry Azhar Azis Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR mencoba melihat dengan asas praduga tidak bersalah dulu. Tapi kalau mantan dirjen pajak tersebut terbukti bermasalah, maka ia akan diproses hukum.

Menurut Harry, kalau dari hasil audit forensik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada indikasi Tjiptardjo terbukti bersalah, “Kita dorong untuk melakukan law enforcement.”

Sebenarnya kalau berdasarkan waktu yang normal, Tjiptardjo pensiun pada bulan Februari dan April 2011 mendatang, bukan pada bulan ini. “Ya mungkin saja dia dipercepat karena ada kasus Gayus ini,” ujarnya.

Tapi rupanya bukan hanya Tjiptardjo yang jadi sasaran. Menurut Harry, kalau Tjiptardjo terbukti bersalah, bisa jadi ada kaitannya dengan mantan Menteri KeuanganSri Mulyani. “Tjiptardjo kan diangkat pada zaman Sri Mulyani yang masih menjabat menteri keuangan,” ungkapnya dengan berapi-api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×