Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Fraksi di DPR mulai membeberkan kesimpulan sementara fraksi atas kasus Bank Century. Fraksi Golkar memperinci, ada 54 pelanggaran dalam proses suntikan dana talangan (bailout) sebesar Rp 6,76 triliun kepada bank yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu.
Pelanggaran itu dimulai sejak proses persetujuan merger, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), hingga keputusan bailout. "Ini hasil evaluasi dari pemeriksaan saksi dan data," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di gedung DPR, Kamis (28/1). Anggota Pansus Hak Angket kasus Bank Century Bambang Soesatyo merinci, dalam proses akuisisi dan merger, terdapat 12 pelanggaran. Sedangkan pada saat pengucuran FPJP, ada 18 pelanggaran, dan dalam proses bailout terdapat 24 pelanggaran. "Kira-kira ada 10 keganjilan yang bisa didalami lagi," ujarnya.
Salah satu keganjilan itu, Bank Century sengaja dimerger untuk menutupi lemahnya pengawasan Bank Indonesia. Harusnya, Bank Century itu sudah diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia sejak 2005.
Lebih keras lagi, Fraksi PDI Perjuangan menilai BI terbukti tidak independen. Hal ini terlihat dalam kasus Bank Century. "BI sudah berada di subordinat pemerintah dan mudah diintervensi," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Makanya, PDI Perjuangan mengusulkan agar seluruh Dewan Gubernur BI diganti dengan orang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News