kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Pemerintah Minta Pansus Cepat Tuntaskan Kasus Bailout Century


Rabu, 20 Januari 2010 / 13:58 WIB
Pemerintah Minta Pansus Cepat Tuntaskan Kasus Bailout Century


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rupanya, pemerintah khawatir bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century bisa mengganggu upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Pemerintah meminta Pansus segera menuntaskan penyelidikan terhadap kucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century itu.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan dari sisi pemerintah menginginkan pansus itu cepat selesai secara proper sehingga bisa konsentrasi untuk meningkatkan perekonomian nasional. "Paling tidak jangan sampai ada hal hal yang mengganggu," katanya usai pelantikan 20 Duta Besar Republik Indonesia di Istana Negara, Rabu (20/1).

Namun, Hatta tidak menjawab saat ditanya apakah penyelidikan Pansus itu sudah mengganggu upaya Pemerintah meningkatkan kinerja perekonomian. "Pokoknya lebih cepat lebih bagus selesai. Saya kira, sudah 1,5 bulan dan itu 60 hari kan," ujarnya.

Setali tiga uang, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan Indonesia ini sekarang lagi dilirik masyarakat internasional karena pertumbuhan ekonomi yang positif di antara negara lain yang negatif. "Kalau kita asyik jungkir balik sendiri, bingung juga orang lihat," tukasnya.

Tifatul menambahkan Pansus semestinya jangan terlalu berlarut-larut karena masih banyak pekerjaan lain yang lebih besar dan harus diselesaikan. Menurutnya, daripada sibuk berdebat, lebih baik segera mengungkap apakah memang ada persoalan hukum yang segera ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×