Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Goldman Sach International menegaskan membeli saham PT Hanson International Tbk (MYRX) secara sah dan legal. Perusahaan bank investasi asal Amerika Serikat ini menilai, tuduhan yang dilayangkan pemegang saham dan Direktur Utama Hanson, Benny Tjokrosaputro, tidak tepat.
"Kami mendapatkan saham yang sekarang dipersengketakan tersebut dari Platinum Partners Value Arbitrage Fund dalam transaksi yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Harjon Sinaga, Kuasa Hukum Goldman di kantornya, Selasa (8/11).
Lantaran membeli lewat BEI, Harjon bilang tidak mungkin transaksi terjadi tanpa sepengetahuan pemilik saham. Ia pun menandaskan bahwa ia memiliki kepercayaan terhadap BEI dalam hal sistem penyelesaian dan kliring.
"Umpama dia (Benny) terdaftar sebagai pemilik, dia yang bisa melakukan otorisasi. Selain itu tidak bisa," tandasnya.
Harjon pun menyangsikan apakah saham yang saat ini dimiliki Goldman Sach adalah milik Benny. Pasalnya sebagai perusahaan terbuka, saham bisa dimiliki publik. Bisa jadi saham yang disengketakan oleh penggugat bukan milik Benny, tapi milik pemegang saham yang lain.
Selain itu, semua transaksi yang bisa dijalankan di bursa efek tidak terikat dengan segala pembebanan. Maka itu, penyelesaian yang menjamin perpindahan hak kepemilikan saham dapat dilakukan sepenuhnya secara sah dari satu pihak ke pihak lainnya.
Sebelumnya, Benny menggugat Goldman Sach dan menuding perusahaan asing itu melakukan penjualan saham tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Dia juga mengklaim sebagai pemilik atas 425 juta lembar saham Hanson atau 2,125 miliar lembar saham setelah stock split pada 19 Agustus 2016 yang diperjual-belikan oleh Goldman Sach tersebut.
Atas apa yang dilakukan Goldman Sach tersebut, dalam surat gugatannya, Benny mengklaim mengalami kerugian materiil Rp 320 miliar dan kerugian immateriil mencapai Rp 5 triliun. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 618/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, turut tergugat pula PT Citibank Indonesia Tbk sebagai turut tergugat I dan PT Ficomindo Buana Registar sebagai turut tergugat II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News