kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemegang saham Hanson gugat Goldman Sachs


Selasa, 13 September 2016 / 20:16 WIB
Pemegang saham Hanson gugat Goldman Sachs


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemegang saham sekaligus Direktur Utama perusahaan properti PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menggugat bank Amerika Serikat (AS), Goldman Sachs International. Benny menilai Goldman telah menjual sahamnya secara tidak sah.

"Kami selaku kuasa hukum Benny Tjokrosaputro dengan ini memberitahukan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum No. 618/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL tanggal 8 September 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis Biro Hukum Lucas, S.H. & Partners melalui surat pemberitahuannya, Selasa (13/9). Surat pemberitahuan ditandatangani oleh R. Primaditya Wirasandi dan Rezha Hell Dumais.

Benny mengajukan gugatan terhadap Goldman Sachs selaku tergugat; Citibank, N.A. (bank kustodian) selaku turut tergugat I, dan PT Ficomindo Buana Registrar (biro administrasi efek) selaku turut tergugat II.

Gugatan tersebut sehubungan dengan penjualan yang tidak sah atas 425 juta lembar saham, atau setelah stock split menjadi 2,125 miliar lembar saham Hanson milik Benny.

Dalam surat pemberitahuannya, Biro Hukum Lucas, S.H. & Partners juga mengingatkan Goldman Sachs untuk tidak melakukan transaksi jual beli saham milik Benny.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami peringatkan tergugat dan para turut tergugat untuk berhati-hati dan untuk tidak melakukan transaksi jual beli, pembayaran, transfer dan/atau pengalihan saham-saham Hanson International milik klien kami, baik secara langsung maupun tidak langsung," tulis Biro Hukum Lucas, S.H. & Partners.

Peringatan termasuk untuk menghentikan dan tidak melanjutkan segala bentuk transaksi dan/atau pencatatan peralihan atas saham-saham tersebut kepada siapa pun dan di mana pun.

Biro Hukum Lucas, S.H. & Partners juga menegaskan, kliennya me-reserve hak-haknya untuk melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan pemberitahuan.

Ketika dikonfirmasi, Benny mengaku tidak pernah menjual sahamnya kepada Goldman Sachs. "Saya tidak pernah merasa menjual saham ke Goldman Sachs, lalu kenapa mereka menjual?" ujarnya kepada KONTAN.

Benny juga mengklaim telah mengalami kerugian yang sangat besar meski enggan menyebutkan nilainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×