kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Goldman Sachs: Kemungkinan besar kami banding


Selasa, 21 November 2017 / 14:23 WIB
Goldman Sachs: Kemungkinan besar kami banding


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Goldman Sachs International akan mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Benny Tjokrosaputro untuk sebagian.

Kuasa hukum Goldman, Mohamed Idwan Ganie mengatakan, pihaknya masih akan mencermati putusan majelis hakim. "Kemungkinan besar kami akan ajukan upaya hukum," ungkapnya usai sidang, Selasa (21/11).

Adapun upaya hukum yang bisa ditempuh adalah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya, dalam putusan, majelis hakim menyatakan Goldman telah melakukan perbuatan melawan hukum atas transaksi saham PT Hanson International Tbk milik Benny.

Transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Benny. Sehingga menyatakan, Benny merupakan pemilik yang sah atas 425.000.000 (setelah stock split berjumlah 2.125.000.000) saham PT Hanson International Tbk. Sehingga menyatakan batal demi hukum jual beli dan/atau peralihan dan/atau transfer/transaksi yang dilakukan oleh Goldman.

Kemudian menghukum Goldman untuk mengembalikan saham-saham PT Hanson International Tbk kepada Benny dan menghukum Goldman secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Benny berupa kerugian materil sebesar Rp 320.875.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×