kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.973.000   129.000   4,54%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Goldman harus bayar denda Rp 320,87 M ke Benny


Selasa, 21 November 2017 / 13:43 WIB
Goldman harus bayar denda Rp 320,87 M ke Benny


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara perbuatan melawan hukum atas transaksi saham PT Hanson Internasional Tbk oleh Goldman Sachs International telah dimenangi kubu Benny Tjokrosaputro.

Atas putusan tesebut, ketua majelis Achmad Guntur dalam amar putusannya menyatakan:

1. Mengabulkan gugatan Benny untuk sebagian.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 425.000.000 (setelah stock split berjumlah 2.125.000.000) saham PT. Hanson International Tbk
4. Menyatakan batal demi hukum jual beli dan/atau peralihan dan/atau transfer/transaksi yang dilakukan oleh Goldman atas 425.000.000 (setelah stock split berjumlah 2.125.000.000) saham PT. Hanson International Tbk. milik Benny.
5. Menghukum Goldman untuk mengembalikan saham-saham PT. Hanson International Tbk. kepada Benny.
6. Menghukum Goldman secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai, sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT kerugian Materil sebesar Rp 320.875.000.000.
7. Menghukum para tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan a quo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×