Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Goldman Sachs International akan menggugat balik Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) pada pekan depan. Goldman akan merealisasikan gugatan setelah sempat mengungkapkan rencana itu pada bulan lalu.
Edward Naylor, Managing Director/Director of Corporate Communications Goldman Sachs Asia LLC mengatakan, Goldman menggugat Benny untuk perusakan bisnis dan reputasi akibat tuduhan transaksi ilegal. "Kami akan melayangkan gugatan ini pada Selasa pekan depan," kata Naylor, Rabu (18/1).
Dia menambahkan, Goldman bertransaksi saham MYRX secara legal di pasar reguler Bursa Efek Indonesia. Goldman membeli saham dari pihak Platinum Partners.
Goldman mengatakan, Benny punya hubungan bisnis dengan Platinum yang merupakan hedge fund berbasis New York. Kemungkinan, Benny merepo saham MYRX untuk mendapatkan pinjaman. Sedangkan, Platinum juga merupakan klien Goldman. "Kami membantu Platinum bertransaksi synthetic securities yang merupakan produk derivatif. Untuk itu kami membeli saham Hanson dari Platinum untuk hedging risiko trading semacam ini. Kami membeli saham dari Platinum di BEI dan 100% settlement," ungkap Naylor.
Naylor masih enggan berkomentar soal besaran gugatan yang akan dilayangkan. Goldman Sachs masih memiliki penuh seluruh saham MYRX yang dibeli dari Platinum Partner. Total nilai saham MYRX ini sekitar US$ 22 juta. Saat ini, saham MYRX yang dimiliki Goldman masih dibekukan di bank kustodian Citibank.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya, Benny Tjokro menggugat Goldman karena telah menjual saham tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Benny mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham MYRX sebelum stock split.
Benny menuntut ganti rugi material Rp 320 miliar serta ganti rugi immaterial Rp 5 triliun. Selain Goldman, Benny juga menggugat Citibank Indonesia sebagai bank kustodian, dan PT Ficomindo Buana Registar yang merupakan biro administrasi efek.
Harry Naysmith, Managing Director PT Goldman Sachs Indonesia Securities mengatakan, langkah gugatan ini penting untuk mempertahankan integritas Bursa Efek Indonesia. "Aturan pasar modal jelas, transaksi dilakukan juga dengan jelas dan ini adalah aturan dasar pasar modal," imbuh Naysmith.
Naysmith menambahkan, kasus ini bisa terjadi pada investor pasar modal lain, termasuk investor domestik maupun investor ritel. "Makanya penting untuk mempertahankan integritas dan aturan pasar modal," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News