Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Dalam lanjutan sidang perdata antara Benny Tjokrosaputeo melawan Goldman Sach International, hari ini kuasa hukum para tergugat memberikan jawaban atas gugatan pihak Benny. Selain itu pihak Goldman juga melakukan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Benny.
"Klien kami membela diri melawan tuntutan hukum tidak beralasan tersebut dengan mengajukan gugatan balik sebesar US$ 1 milyar untuk pencemaran nama baik dan dampak negatif pada bisnis klien kami," kata Harjon Sinaga, kuasa hukum Goldman usai sidang.
Dalam jawaban, Harjon pun menegaskan bahwa kliennya mendapat saham MYRX secara sah lantaran dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Untuk diketahui pula Goldman membeli saham dari pihak Platinum Partners.
Sebelumnya Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) mengajukan gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan pada 8 September, lalu terhadap Goldman.
Benny mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham MYRX sebelum stock split. Karena hal itu Benny menuntut ganti rugi kepada Goldman setara Rp 15 triliun serta ingin aset Goldman dibekukan di Indonesia dan luar negeri.
Sementara itu Nadia Saphira Ganie, salah satu kuasa hukum Benny menyatakan belum bisa mengomentari materi jawaban. Alasannya ia mesti membaca isi jawaban dari kuasa hukum Goldman dan Citibank yang menjadi turut tergugat. "Tergugat 1 kan juga baru datang sekarang," kata Nadia.
Sedangkan kuasa hukum turut tergugat satu, yaitu dari Citibank sebagai bank kustodian memilih tidak mau mengomentari. "No comment," kata kuasa hukum yang tak mau diungkap identitasnya ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News