kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gojek merger dengan Tokopedia, ini yang perlu dilakukan agar tidak disemprit KPPU


Selasa, 18 Mei 2021 / 00:52 WIB
Gojek merger dengan Tokopedia, ini yang perlu dilakukan agar tidak disemprit KPPU
ILUSTRASI. Gojek dan Tokopedia merger menjadi Grup GoTo, harus memberikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari. foto dok.Gojek


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi korporasi merger antara Gojek dengan Tokopedia menjadi sejarah terbesar bagi perkembangan bisnis digital di tanah air.

Setelah merger dua entitas bisnis Gojek dan Tokopedia yang masih di sebut sebagai usaha rintisan atau startup digital ini akan mengusung nama baru GoTo.

Aksi merger antara Gojek dan Tokopedia ini disebut menorehkan nilai fantastis yakni mencapai US$ 17 miliar atau setara Rp 198,8 triliun rupiah dengan asumsi kurs sebesar Rp 14.200 per dollar AS.

Namun, aksi merger dengan nilai fantastis seperti yang dilakukan oleh Gojek dan Tokopedia ini tentu harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun memantau aksi korporasi tersebut. Namun untuk saat ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu notifikasi resmi dari Gojek maupun  Tokopedia.

"Saat ini GoTo belum menyampaikan notifikasi atau laporan ke KPPU. Jadi kami menunggu notifikasi GoTo atas transaksi tersebut," kata Deswin saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/5).

Baca Juga: Gojek-Tokopedia merger menjadi GoTo, begini respons KPPU

Seperti kita tahu aturan hukum yang mengatur merger dan akuisisi saat ini adalah Undang-Undang No 5 tahun 2019 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada Undang-Undang ini di pasal Pasal 28 menyebutkan bahwa :

1. Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

2. Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan lain yang dilarang diatur dalam Peraturan Pemerintah

Selanjutnya kegiatan merger dan akuisisi juga diatur pada 

Pasal 29 ayat (1) UU No 5/1999 yang menyebutkan, Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atua pengambilalihan tersebut. 

Sementara di Pasal 118 di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang Perubahan Pasal 47 Undang-Undang No 5 tahun 2019 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada huruf (e.) menyebutkan, kewenangan KPPU untuk menetapkan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU No 5 tahun 1999

Penegasan kewenangan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada pasal 6 ayat (2) butir e. KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tindakan administratif berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau pengambilalihan saham.

Tindakan administratif berupa pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dijatuhkan PP NO 44/2021 dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 28 Undang-Undang.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dinnie Melanie dalam makalah bertajuk Kewajiban Notifikasi Merger dan Akuisisi dalam Situasi Pandemi  Covid-19 dan Mitigasi Risikonya yang diunggah pada 14 Mei 2020 di laman KPPU.go.id menjelaskan, jumlah batasan transaksi merger dan akuisisi yang wajib diberitahukan kepada KPPU, adalah apabila nilai transaksi melebihi:

a. Nilai aset gabungan sebesar Rp 2,5 triliun; dan/atau

b. Nilai penjualan gabungan sebesar Rp 5 triliun;

c. Khusus antar pelaku usaha bidang perbankan, batasan nilai aset gabungan adalah Rp 20 triliun.

Ini berarti dengan nilai estimasi penggabungan usaha antara Gojek dan Tokopedia yang mencapai Rp 189,8 triliun sudah pasti wajib lapor kepada KPPU.

Sebagaimana kita ketahui, dasar perhitungan aset/penjualan gabungan merupakan penjumlahan aset/penjualan para pihak yang melakukan transaksi merger dan akuisisi ditambah dengan nilai aset/penjualan seluruh Badan Usaha yang mengendalikan atau dikendalikan oleh para pihak tersebut baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Nilai aset dan penjualan yang diperhitungkan adalah nilai aset yang tercatat dalam laporan keuangan dan nilai penjualan di wilayah Indonesia

Selain itu pelaku usaha yang melakukan aksi korporasi merger dan akuisisi hendaknya memastikan tanggal efektif yuridis yang jadi dasar acuan pelaporan kepada KPPU.
 
Sebagai catatan untuk Perseroan Terbatas tanggal efektif yuridis 

1. Penggabungan : Tangal persetujuan Menteri (KumHAM) atas perubahan anggaran dasar

2.  Peleburan: Tanggal pengesahan Menteri (KumHAM) atas akta pendirian perseroan

3. Pengambilalihan : Tanggal pemberitahuan diterima Menteri (KumHAM) atas perubahan anggaran dasar perusahaan

Penjelasan lain mengenai acuan tanggal efektif secara yuridis adalah 

Pertama, Merger & Akuisisi Yang Dilakukan oleh Perusahaan Terbuka : Mengacu pada tanggal surat keterbukaan informasi atas pelaksanaan transaksi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tanggal terakhir pembayaran saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Kedua. Merger & Akuisisi bagi Badan Usaha non Perseroan Terbatas : tanggal ditandatanganinya perjanjian Penggabungan atau Peleburan para pihak

Ketiga. Merger & Akuisisi Yang Terjadi di luar wilayah RI : Paling lambat 30 hari sejak tanggal ditandatanganinya dan/atau diselesaikannya perjanjian dan atau persetujuan pemerintah para pihak yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan oleh para pihak. 

Dengan asumsi tanggal efektif yuridis pada 17 Mei 2021 artinya batas terakhir untuk membuat laporan kepada KPPU harus dilakukan paling lambat 16 Juni 2021 mendatang. 

Sekadar mengingatkan, pada aksi akuisisi sebelumnya Gojek juga pernah disemprit oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar. 

Baca Juga: Didenda Rp 3,3 miliar oleh KPPU terkait akuisisi, ini kata Gojek

Hal ini karena keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukan Gojek atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).

Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, GOJEK diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×