Reporter: grace.olivia | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Pendidikan dan Budaya Republik Indonesia (Kemdikbud) mewajibkan sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 stanza saat upacara sudah mantap. Menurut Dirjen Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid, imbauan untuk sekolah-sekolah akan disampaikan lewat surat edaran awal November mendatang.
Sejalan dengan misi ini, Go-Jek turut meluncurkan video musik layanan masyarakat dengan lagu Indonesia Raya 3 stanza. Video musik ini diluncurkan di Paviliun Indonesia, Senayan City, Jakarta Selatan, Senin (30/10) dalam rangka mendukung gagasan Kemdikbud memperluas sosialisasi Indonesia Raya yang utuh kepada seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Kepala HR Go-Jek Indonesia Monica Oudang, video ini akan diviralkan melalui seluruh platform komunikasi dan media sosial Go-Jek. Inisiatif ini disambut baik oleh Kemdikbud karena menurut Hilmar, belakangan masyarakat jadi salah paham dan mengira Kemdikbud berniat mengubah lagu Indonesia Raya.
“Soal teknis seperti pada saat apa Indonesia Raya 3 stanza dinyanyikan di upacara sekolah masih akan dibicarakan lagi, tapi imbauan mewajibkan diedarkan dua minggu lagi ke sekolah-sekolah,” kata Hilmar yang hadir dalam acara peluncuran video tersebut, SEnin (30/10).
Selain di sekolah, video musik layanan masyarakat seperti yang dibuat Go-Jek ini diharapkan dapat mempercepat dan memperluas jangkauan sosialisasi lagu Indonesia Raya 3 Stanza yang sudah dimulai sejak awal tahun ini.
Info saja, lagu Indonesia Raya yang selama ini berkumandang di upacara atau acara formal lainnya merupakan Indonesia Raya versi 1 bait atau stanza. Saat pertama kali dikumandangkan pada Kongres Pemuda Indonesia, 28 Oktober 1928, lagu kebangsaan ini sebenarnya diciptakan dalam 3 stanza yang masih belum banyak dikenal masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News