kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Giring SPV, Kemenkeu minta masukan BI, OJK, PPATK


Jumat, 26 Agustus 2016 / 19:34 WIB
Giring SPV, Kemenkeu minta masukan BI, OJK, PPATK


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Keuangan menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan sejumlah lembaga lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analsisi Transaksi Keuangan (PPATK). Di rapat itu, mereka membicarakan pelaksanaan program tax amnesty. Supaya masing-masing pihak tidak memiliki pandangan yang berbeda.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, dalam pertemuan ini dibahas mengenai aturan-aturan yang dinilai belum jelas. Agus tidak menjelaskan secara rinci, aturan apa yang Ia maksud.

Yang jelas, hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan dibuatnya nota kespeahaman bersama atau Memorandom of Understanding (MoU). "Lebih baik yang menjelaskan dari Kemenkeu," kata Agus, Jumat (26/8) di Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, salah satu aturan yang dibahas adalah tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur, tentang kepemilikan perusahaan special purpose vehicle (SPV) agar bisa masuk dalam tax amnesty.

Muliaman mengaku belum bisa menanggapi mengenai beleid tersebut. Sebab, sampai saat ini aturan tersebut belum dirilis oleh Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan tujuan pertemuan tersebut agar kebijakan tax amnesty berjalan mulus. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×