kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Giring SPV, Kemenkeu minta masukan BI, OJK, PPATK


Jumat, 26 Agustus 2016 / 19:34 WIB
Giring SPV, Kemenkeu minta masukan BI, OJK, PPATK


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Keuangan menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan sejumlah lembaga lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analsisi Transaksi Keuangan (PPATK). Di rapat itu, mereka membicarakan pelaksanaan program tax amnesty. Supaya masing-masing pihak tidak memiliki pandangan yang berbeda.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, dalam pertemuan ini dibahas mengenai aturan-aturan yang dinilai belum jelas. Agus tidak menjelaskan secara rinci, aturan apa yang Ia maksud.

Yang jelas, hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan dibuatnya nota kespeahaman bersama atau Memorandom of Understanding (MoU). "Lebih baik yang menjelaskan dari Kemenkeu," kata Agus, Jumat (26/8) di Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, salah satu aturan yang dibahas adalah tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur, tentang kepemilikan perusahaan special purpose vehicle (SPV) agar bisa masuk dalam tax amnesty.

Muliaman mengaku belum bisa menanggapi mengenai beleid tersebut. Sebab, sampai saat ini aturan tersebut belum dirilis oleh Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan tujuan pertemuan tersebut agar kebijakan tax amnesty berjalan mulus. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×