kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.121   34,00   0,19%
  • IDX 6.019   95,03   1,60%
  • KOMPAS100 785   14,48   1,88%
  • LQ45 600   11,00   1,87%
  • ISSI 207   2,89   1,42%
  • IDX30 340   6,09   1,83%
  • IDXHIDIV20 421   8,11   1,96%
  • IDX80 90   1,70   1,93%
  • IDXV30 114   1,62   1,45%
  • IDXQ30 109   1,64   1,52%

Kemkeu tidak akan kucurkan dana untuk saksi parpol


Senin, 22 Oktober 2018 / 15:22 WIB
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Menarik minat pemilih muda


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta kepada partai politik (parpol) untuk tidak akan mengucurkan dana saksi untuk Pemilu Umum (Pemilu) 2019.

Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, ketentuan terkait saksi Pemilu sudah tercantum jelas dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Engga kita ikuti UU Pemilu seperti apa," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10).

Sebab, dalam UU tersebut pasti sudah ada anggaran di APBN tersendiri. "Kalau nambah skan nanti pembahasan lagi," katanya. Terlebih ketentuan saksi, sudah disiapkan oh Bawaslu.

"Ya itu dari situ, dari anggaran yang ada. Bukan sendiri, ini kan saksi bawaslu bukan Parpol," tambah Madiasmo. Dengan begitu, ia menghimbau kepada parpol untuk mematuhi peraturan yang ada.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.

Hal ini disampaikan ketika mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri di komplek DPR RI Senayan pada Selasa (16/10) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×