kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Kemkeu tidak akan kucurkan dana untuk saksi parpol


Senin, 22 Oktober 2018 / 15:22 WIB
Kemkeu tidak akan kucurkan dana untuk saksi parpol
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Menarik minat pemilih muda


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta kepada partai politik (parpol) untuk tidak akan mengucurkan dana saksi untuk Pemilu Umum (Pemilu) 2019.

Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, ketentuan terkait saksi Pemilu sudah tercantum jelas dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Engga kita ikuti UU Pemilu seperti apa," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10).

Sebab, dalam UU tersebut pasti sudah ada anggaran di APBN tersendiri. "Kalau nambah skan nanti pembahasan lagi," katanya. Terlebih ketentuan saksi, sudah disiapkan oh Bawaslu.

"Ya itu dari situ, dari anggaran yang ada. Bukan sendiri, ini kan saksi bawaslu bukan Parpol," tambah Madiasmo. Dengan begitu, ia menghimbau kepada parpol untuk mematuhi peraturan yang ada.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.

Hal ini disampaikan ketika mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri di komplek DPR RI Senayan pada Selasa (16/10) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×