CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Kemkeu tidak akan kucurkan dana untuk saksi parpol


Senin, 22 Oktober 2018 / 15:22 WIB
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Menarik minat pemilih muda


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta kepada partai politik (parpol) untuk tidak akan mengucurkan dana saksi untuk Pemilu Umum (Pemilu) 2019.

Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, ketentuan terkait saksi Pemilu sudah tercantum jelas dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Engga kita ikuti UU Pemilu seperti apa," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10).

Sebab, dalam UU tersebut pasti sudah ada anggaran di APBN tersendiri. "Kalau nambah skan nanti pembahasan lagi," katanya. Terlebih ketentuan saksi, sudah disiapkan oh Bawaslu.

"Ya itu dari situ, dari anggaran yang ada. Bukan sendiri, ini kan saksi bawaslu bukan Parpol," tambah Madiasmo. Dengan begitu, ia menghimbau kepada parpol untuk mematuhi peraturan yang ada.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.

Hal ini disampaikan ketika mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri di komplek DPR RI Senayan pada Selasa (16/10) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×