kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Dana untuk saksi pemilu tak masuk ke RAPBN 2019


Senin, 22 Oktober 2018 / 16:16 WIB
Dana untuk saksi pemilu tak masuk ke RAPBN 2019
ILUSTRASI. Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak memasukkan dana saksi di pemilu 2019 ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Askolani Kementerian Keuangan usai menghadiri rapat tim perumus (timus) belanja pemerintah pusat.

Menurut Askolani, dana saksi tidak dimasukkan dalam RAPBN lantaran dalam undang-undang pemilu, yang didanai oleh APBN adalah dana pelatihan saksi. "Itu (dana pelatihan saksi) dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sudah dianggarkan di APBN," tutur Askolani, Senin (22/10).

Dalam postur sementara RAPBN 2019, pemerintah pun sudah menganggarkan Rp 24,8 triliun untuk pelaksanaan pemilu di tahun mendatang.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, keputusan masuknya dana saksi dalam APBN belum final. Menurutnya, masih ada ruang untuk memasukkan dana saksi pemilu dalam RAPBN. Namun, waktunya semakin sempit dan dibutuhkan payung hukum untuk memasukkan dana saksi tersebut.

"Kalau tidak ada payung hukum, mana ada yang berani (memasukkan dana saksi ke APBN). Harus dicari dulu payung hukumnya. Payung hukumnya ada, baru dibahas," tutur Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×