kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.038   30,00   0,17%
  • IDX 6.281   46,21   0,74%
  • KOMPAS100 824   5,75   0,70%
  • LQ45 628   4,41   0,71%
  • ISSI 217   1,19   0,55%
  • IDX30 353   2,84   0,81%
  • IDXHIDIV20 433   2,33   0,54%
  • IDX80 94   0,58   0,62%
  • IDXV30 119   0,56   0,47%
  • IDXQ30 113   0,60   0,54%

Dana untuk saksi pemilu tak masuk ke RAPBN 2019


Senin, 22 Oktober 2018 / 16:16 WIB
ILUSTRASI. Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak memasukkan dana saksi di pemilu 2019 ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Askolani Kementerian Keuangan usai menghadiri rapat tim perumus (timus) belanja pemerintah pusat.

Menurut Askolani, dana saksi tidak dimasukkan dalam RAPBN lantaran dalam undang-undang pemilu, yang didanai oleh APBN adalah dana pelatihan saksi. "Itu (dana pelatihan saksi) dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sudah dianggarkan di APBN," tutur Askolani, Senin (22/10).

Dalam postur sementara RAPBN 2019, pemerintah pun sudah menganggarkan Rp 24,8 triliun untuk pelaksanaan pemilu di tahun mendatang.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, keputusan masuknya dana saksi dalam APBN belum final. Menurutnya, masih ada ruang untuk memasukkan dana saksi pemilu dalam RAPBN. Namun, waktunya semakin sempit dan dibutuhkan payung hukum untuk memasukkan dana saksi tersebut.

"Kalau tidak ada payung hukum, mana ada yang berani (memasukkan dana saksi ke APBN). Harus dicari dulu payung hukumnya. Payung hukumnya ada, baru dibahas," tutur Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×