Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden dan calon wakil presiden RI nomor pemilihan 1 Joko Widodo - Ma'ruf Amin dinyatakan tidak terbukti telah memasang tayangan videotron kampanye di jalan protokol di Jakarta sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Sahroni.
Bawaslu DKI Jakarta menilai, pelapor dan saksi pelapor tidak dapat membuktikan bahwa Jokowi-Ma'ruf yang memasang tayangan videotron tersebut. "Pelapor tidak mampu membuktikan dan mengungkap pelaku pemasangan alat peraga yang menjadi objek pelanggaran, demikian pula sesuai dengan fakta fakta persidangan," kata Anggota Majelis Sidang Burhanudin dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10).
Burhanudin menambahkan, pelapor dan saksi pelapor juga tidak berupaya mencari sosok yang memasang tayangan di videotron-videotron tersebut. Saat ditemui di luar sidang, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyatakan, tidak terbuktinya Jokowi-Ma'ruf memasang videotron membuat Bawaslu DKI menolak dua petitum (permintaan) pelapor.
"Kami majelis menolak permintaan agar pasangan calon nomor urut 1 meminta maaf secara tertulis kepada pasangan calon nomor 2. Itu ditolak karena tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan," kata Puadi.
Ia menambahkan, Bawaslu DKI juga menolak memberikan teguran kepada Jokowi-Ma'ruf karena pasangan itu tidak terbukti memasang tayangan videotron. Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menyatakan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf melanggar SK KPU DKI Jakarta No 175 karena dipasang di jalan protokol.
Dalam putusannya, Bawaslu DKI meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghentikan tayangan videotron tersebut serta mengingatkan pemilik videotron supaya tidak menayangkan kembali materi kampanye di tempat yang dilarang. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi-Ma'ruf Tak Terbukti Pasang Videotron di Jalan Protokol"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News