kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Keputusan Bawaslu: Sri Mulyani dan Luhut tak langgar aturan pemilu


Selasa, 06 November 2018 / 13:19 WIB
Keputusan Bawaslu: Sri Mulyani dan Luhut tak langgar aturan pemilu
ILUSTRASI. BAWASLU PERIKSA LUHUT


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak ditemukan unsur kampanye terselubung yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Hal itu berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terkait gestur satu jari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10). 

Putusan tersebut tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan Bawaslu yang diumumkan pada Selasa (6/11). 

Luhut dan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

Pasal tersebut berkaitan dengan larangan pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. 

Oleh karena itu, pemeriksaan dugaan kampanye terselubung Luhut dan Sri Mulyani tak dapat ditindaklanjuti. Sebelumnya, Bawaslu telah memeriksa Luhut dan Sri Mulyani, Jumat (2/11). 

Keduanya dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara. Mereka menduga, tindakan keduanya mengacungkan satu jari adalah bentuk kampanye terselubung lantaran menunjukkan citra diri Jokowi sebagai calon presiden nomor urut 01. 

Pelapor menilai, tindakan Sri Mulyani dan Luhut melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam aturan itu disebutkan, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. 

Gestur satu jari Luhut dan Sri Mulyani beredar melalui video yang viral di media sosial. 

Dalam video tersebut terlihat, Luhut dan Sri Mulyani melakukan gestur satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10). 

Pada mulanya, Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari, tetapi, Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya. 

Luhut dan Sri Mulyani lantas melakukan koreksi, dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Bawaslu Putuskan Sri Mulyani dan Luhut Tak Langgar Aturan Pemilu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×