Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sengketa antara seorang pedagang emas bernama Suhaemi Zakir melawan PT Bank DKI memasuki babak baru. Kini keduanya sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan Bank DKI bersalah tapi tidak dihukum membayar ganti rugi.
Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan Bank DKI menyatakan siap mengajukan banding. Bank DKI tetap bersikukuh, pihaknya tidak bersalah. Menurut Zulfarshah, eksekusi pencairan rekening atas nama PD Pasar Jaya merupakan persoalan keperdataan antara Suhaemi dengan PD Pasar Jaya yang terdaftar dalam register perkara No. 145/Pdt/G/2008/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada perkara tersebut, Bank DKI bukan atau tidak termasuk sebagai pihak berperkara dan tidak ada satu pun bunyi putusan dalam perkara tersebut yang memerintahkan Bank DKI untuk melakukan pencairan rekening milik PD Pasar Jaya. "Karena itu, Bank DKI tidak tunduk terhadap keputusan perdata yang hanya mengikat para pihak dimaksud," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/10).
Zulfarshah menjelaskan bahwa pencairan rekening atas nama PD Pasar Jaya yang tersimpan pada Bank DKI pada prinsipnya dapat dilaksanakan oleh Bank DKI apabila juru sita PN Jakarta Pusat membawa bilyet giro atau cek yang telah ditandatangani oleh PD Pasar Jaya selaku pemilik rekening, karena pencairan dana giro oleh Bank DKI tanpa media tersebut akan menyalahi ketentuan perbankan.
Apabila eksekusi pencairan tetap terlaksana diluar koridor hukum, lanjut Zulfarshah, hal tersebut akan menciderai azas kepatuhan dan ketaatan atas hukum serta dapat mengurangi kepercayaan nasabah dan masyarakat untuk menyimpan dananya di Bank.
Sementara itu, kuasa hukum Suhaemi, Rinaldi mengatakan pihaknya juga telah mendaftarkan banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Terkait upaya banding Bank DKI, pihaknya juga telah siap melakukan perlawanan. "Kami juga sudah menyiapkan memori banding dan kontra memori banding melawan banding Bank DKI," terangnya.
Sebelumnya, Suhaemi menggugat Bank DKI karena menolak melakukan eksekusi mencairkan dana yang sudah ditetapkan pengadilan. Pengadilan memutuskan Bank DKI bersalah, kendati tidak dihukum membayar kerugian sebesar 10 kilogram emas seperti yang dituntut Suhaemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News