kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Suara KMP belum bulat terkait Perppu Pilkada


Senin, 15 Desember 2014 / 12:50 WIB
Suara KMP belum bulat terkait Perppu Pilkada
ILUSTRASI. Indeks utama Wall Street rebound pada perdagangan Selasa (27/6), didukung data ekonomi yang optimistis. REUTERS/Brendan McDermid


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Koalisi Merah Putih hingga kini belum satu suara untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Salah satu anggota KMP yang hingga kini belum menentukan sikap, yakni Partai Keadilan Sejahtera.

Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah mengatakan, hingga kini belum ada rapat resmi KMP untuk membahas soal Perppu yang dikeluarkan saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

"KMP belum ada rapat sebagai KMP, tapi ada konsultasi dengan SBY. Konsultasi itu tidak semata-mata membahas tentang Perppu, tapi lebih luas," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/12).

Pada 11 Desember lalu, sejumlah pimpinan KMP mendatangi kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat. Hadir dalam pertemuan itu diantaranya Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Ketua Umum PPP versi Mukernas Jakarta Djan Faridz, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

PKS, kata Fahri, menghargai perubahan sikap partai-partai KMP yang mendukung pengesahan Perppu Pilkada. Meski demikian, perubahan sikap itu belum mencerminkan sikap KMP terhadap Perppu Pilkada.

"Secara institusi belum. PKS sedang melakukan kajian khusus untuk nanti disampaikan di rapat KMP sebagai argumen agar ada dasar. Kalau ikut apa (dasar argumennya), kalau tidak setuju apa," ujarnya.

Awalnya, seluruh parpol KMP menolak pilkada langsung saat pembahasan UU Pilkada. Akhirnya, mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD disahkan setelah Koalisi Indonesia Hebat kalah suara ketika voting.

Belakangan, ada kesepakatan antara SBY dengan KMP. Partai Demokrat bersedia bergabung dengan KMP dalam pemilihan pimpinan parlemen asalkan Perppu Pilkada didukung. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×