kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gerindra anggap Suryadharma Ali seorang kesatria


Senin, 26 Mei 2014 / 21:20 WIB
Gerindra anggap Suryadharma Ali seorang kesatria
ILUSTRASI. Manfaat daun salam untuk kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengapresiasi langkah Suryadharma Ali yang memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama. Suryadharma menyatakan mundur dari jabatannya setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012/2013.

Muzani mengatakan, sikap yang ditunjukkan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu adalah sikap seorang kesatria.

"Pertama, saya nilai pengunduran Pak Suryadharma adalah keputusan yang sangat bijak. Menurut saya, itu langkah kesatria. Kita hormati itu," kata Muzani kepada wartawan di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (26/5).

Muzani mengatakan, seorang pejabat setingkat menteri, saat berhadapan dengan hukum, memang harus melepaskan jabatannya. Lebih jauh, ia yakin status tersangka Suryadharma tidak akan memengaruhi koalisi untuk mengusung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

“Apa yang sudah jadi keputusan Pak Surya dalam dukungan terhadap pasangan Prabowo-Hatta sesuatu yang sudah berjalan. Sehingga kami yakin PPP tetap solid terhadap prosesnya," kata dia.

Suryadharma ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013. Ia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Suryadharma, menurut KPK, ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×