Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Anggito Abimanyu terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Anggito akan dimintai klarifikasi terkait isi ponselnya.
Penyidik KPK sudah menyita telepon seluler milik Anggito beberapa waktu lalu. Juru Bicara KPK Johan Budi belum bisa memastikan kapan pemeriksaan Anggito dilakukan. Yang pasti dia mengatakan, penyidik fokus pada pendalaman barang-barang yang disita KPK pada pekan ini.
KPK sudah menggeledah Kementerian Agama setelah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen termasuk ponsel Anggito. "Ada penyitaan HP milik Pak Anggito Abimanyu karena diduga ada jejak-jejak tersangka," tambah Johan.
Johan mengatakan, penyitaan tersebut nantinya bisa mengungkapkan peran pihak lain termasuk peran Anggito dalam kasus tersebut. Namun, dia mengatakan keterlibatan pihak lain ini berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka karena memanfaatkan sisa kuota haji untuk turut menyertakan pihak lain dalam pemberangkatan haji. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Suryadharma diduga memanfaatkan hampir 100 kuota haji untuk memberangkatkan keluarganya hingga anggota DPR.
Padahal, menurut Busyro, seharusnya kuota tersebut diprioritaskan bagi calon jamaah haji yang sudah antre bertahun-tahun. Namun kenyataannya, diduga sisa kota haji ini malah dimanfaatkan Suryadharma untuk Panitia Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) yang dalam penujukkannya juga tidak memenuhi kriteria sebagai pertugas haji.
Anggito sendiri diduga mengetahui hal tersebut karena penunjukkan petugas haji yang terdiri dari PPIH, Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, dan Tim Pemandu Haji Indonesia, dilakukan oleh Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umroh. Kriteria sebagai seorang petugas haji pun harus mengikuti aturan atau prosedur yang ada pada Ditjen PHU. Para petugas-petugas haji tersebut diberangkatkan dengan dibiayai oleh APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News