Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah pengkaji perubahan skema insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat kelas menengah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskan (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan BLT tersebut nantinya bakal langsung ditransfer ke rekening masyarakat menengah.
Kendati demikian, dirinya belum memaparkan secara gamblang nominal BLT akan mengikuti besaran PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai potongan pajak dari penghasilan karyawan, atau menggunakan meninjau dari kemampuan ekonomi waji pajak (WP) terkait.
Baca Juga: Pemerintah buka wacana stimulus iuran BPJS Ketenagakerjaan
Yang jelas, rencana ini seiring dengan rendahnya realisasi penerimaan insentif PPh Pasal 21. Berdasarkan data Kemenkeu, dalam dua kali massa pajak, yakni sampai dengan 20 Juni 2020, realisasi insentif pajak karyawan itu sebesar Rp 660 miliar. Angka tersebut setara dengan 2,57% dari pagu anggaran insentif senilai Rp 22,66 triliun.
Realisasi itu mencatat, insentif PPh Pasal 21 telah diterima oleh 104.925 karyawan, antara lain berasal dari sektor perdagangan 42.968, industri pengolahan 21.093, jasa perusahaan 7.100, jasa lainnya 264, konstruksi dan real estat 9.148, transportasi dan pergudangan 6.299, penyediaan akomodasi 5.468, pertanian 3.016, informasi dan komunikasi 1.737, lainnya 7.832.
Baca Juga: BKPM menyebut sinergi kebijakan fiskal jadi pemanis untuk investor
Angka tersebut masih jauh dari total karyawan yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) sekitar 35 juta. Bahkan, pun dibandingkan dengan karyawan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019 sejumlah 9,27 juta.
“Jadi program yang tidak jalan, nanti akan dialihkan ke program yang langsung terserap,” kata Febrio dalam acara Mid-Year Economic Outlook 2020, Selasa (28/7).
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Amir Hidayat menambahkan pihaknya kini sedang mengkaji lebih lanjut perubahan skema stimulus ekonomi terhadap masyarakat kelas menengah dari insentif pajak menjadi BLT agar efektif.
Baca Juga: Dewan Pers diminta lindungi pekerja media dari PHK semena-mena
Masalahnya, skema insentif PPh Pasal 21 diajukan dari pemberi kerja. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini otoritas pajak sulit untuk mengakses rekening para karyawan.
Di sisi lain, jika BLT untuk masyarakat menengah terealisasi, pemerintah juga musti memikirkan masyarakat kelas menengah yang berada di sektor informal. Sebab, insentif PPh Pasal 21 hanya untuk pekerja formal di sektor tertentu.
“Kelas menengah ini semacam blackspot, yang kita pikirkan caranya, bagaimana nanti dengan perbankan soal datanya atau pemberi kerja,” kata Amir saat kunjungan pihaknya ke redaksi Kontan, Kamis (29/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News