kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Geo Dipa mengklaim tidak melakukan penipuan


Jumat, 16 Juni 2017 / 21:20 WIB
Geo Dipa mengklaim tidak melakukan penipuan


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa menegaskan, seharusnya PT Bumigas Energi melakukan kewajibannya membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Namun hal itu tidak segera direalisasikan dan malah menanyakan tentang izin konsesi kepada Geo Dipa.

Padahal, menurut Samsudin, mengenai izin konsesi tersebut tidak dipersyaratkan dalam Financial Agreement. Sehingga semestinya CNT Hongkong selaku penyandang dana bisa mencairkan 1st drawdown kepada Bumigas sebagaimana diatur dalam Perjanjian KTR.001.

"Saya berpendapat, Bumigas sebenarnya tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya untuk membangun lima unit PLTP sesuai dengan perjanjian KTR.001," kata Samsudin, Jumat (16/6).

Samsudin juga membantah pernyataan Bumigas yang menyebutkan bahwa Bumigas telah membangun dan memperbaiki jalan di area Patuha. Menurutnya pembangunan atau perbaikan jalan tersebut tidak tercantum dalam ruang lingkup Perjanjian KTR.001. “Geo Dipa tidak pernah menginstruksikan Bumigas untuk melakukan pembangunan atau perbaikan jalan," katanya.

Selain itu, menurut Samsudin, pihaknya juga tidak pernah membaca atau menerima laporan mengenai pembangunan atau perbaikan jalan tersebut.

"Jalan akses di area Patuha sudah ada sejak dulu, karena jalan tersebut digunakan oleh usaha perkebunan dan PPL dan Pertamina pada saat PPL-Pertamina masih mengerjakan pengembangan panas bumi di Patuha," katanya.

Kuasa Hukum Geo Dipa Energi, Lia Alizia menegaskan bahwa dalam persoalan ini terlihat jelas bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan yang didakwakan sama sekali tidak terbukti.

"Hal lain yang terlihat secara jelas adalah permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata, bukan pidana, karena permasalahan tersebut terkait dengan pelaksanaan Perjanjian KTR.001," kata Lia.

Oleh karenanya, tambah Lia, semakin kuat dugaan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa Geo Dipa melakukan tindak pidana penipuan.

"Justru dugaan telah terjadi kriminalisasi terhadap Terdakwa dan Geo Dipa semakin kuat, yang berdampak terhambatnya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha," katanya.

Proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap II dan bagian dari program infrastruktur kelistrikan 35 ribu MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×