kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,51   -30,21   -3.13%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Geo Cepu selamat dari PKPU


Senin, 02 November 2015 / 16:35 WIB
Geo Cepu selamat dari PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Geo Cepu Indonesia (GCI) dapat bernafas lega.

Pasalnya, majelis hakim menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Endro Putranti, Direktur PT Trista Multi Kencana.

"Menolak seluruh gugatan penggugat," ungkap Tafsir Sembiring, Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini saat membacakan amar putusan, Senin (2/11).

Hakim beralasan, GCI masih memiliki iktikad baik untuk melunasi tagihan baik kepada Endro maupun kepada PT Aliansi Lintas Teknologi selaku kreditur lain.

Hal tersebut pun terlihat dari GCI yang telah melakukan pembayaran kepada keduanya.

Sekadar mengingatkan, GCI memang telah melakukan pembayaran kepada Endro sebesar US$ 10.000.

Padahal total utang GCI kepada Endro mencapai US$ 126.720.

Serta GCI juga telah melakukan pembayaran secara lunas kepada PT Aliansi Lintas Teknologi sebesar US$ 23.812.

Lantaran adanya pembayaran kepada penggugat (Endro), maka majelis menilai utang yang dimohonkan menjadi tak sederhana.

Sehingga tak memenuhi unsur PKPU yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Majelis juga memaklumi alasan GCI tak dapat melunasi utang-utang tersebut.

"Dalam jawabannya, termohon (GCI) mengaku tengah mengalami kesulitan bisnis lantaran harga minyak turun," tambah Tafsir.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum GCI Febrianto Tarihoran menyambut baik putusan majelis tersebut.

"Klien kami memang memiliki iktikad baik untuk melunasi utangnya, buktinya, kami sudah melakukan pembayaran sebagian," katanya ditemui seusai persidangan.

Sementara itu, dari pihak Endro masih mengapresiasi putusan hakim meski gugatannya ditolak.

Ia pun bersiap untuk mengajukan permohonan kembali ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kita terima putusan tersebut dan kami tidak akan berenti sampai disini kita akan masukkan gugatan baru secepatnya," ungkap kuasa hukum Endro, Upa Labuhari kepada KONTAN.

Adapun dasar Upa yang ingin mengajukan permohonan kembali itu lantaran, permohonan PKPU tak mengenal nebis in idem.

Artinya, permohonan masih bisa diajukan meski pihak yang berperkara dan pokok perkara memiliki kesamaan dengan permohonan sebelumnya.

Upa juga menyampaikan, alasan GCI yang tak bisa membayar lantaran harga minyak dunia turun, seharusnya bisa menjadi alasan GCI untuk merestrukturisasi utangnya.

"Kalau memang mereka masih belum mampu membayar dan memiliki iktikad baik, seharusnya PKPU dapat menjadi wadah bagi GCI untuk melaksanakan kewajibannya dengan lebih terstruktur dan pasti," tutup dia.

Sekadar informasi, GCI merupakan salah satu perusahaan yang menjalin kontrak kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP sejak 2013.

Pengelolaan kepada pihak ketiga itu dilakukan Pertamina EP untuk meningkatkan produksi migas di area Cepu hingga dua kali lipat.

Adapun empat struktur yang di KSO adalah Struktur Ledok, Semanggi, Nglobo, dan Struktur Kawengan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Sementara itu, PT Trista Multi Kencana adalah kontraktor yang memiliki spesialisasi di bidang minyak dan gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×