kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Genjot penerimaan pajak, DJP bidik 40 Juta WP baru


Senin, 23 September 2013 / 16:46 WIB
Genjot penerimaan pajak, DJP bidik 40 Juta WP baru
ILUSTRASI. SAMUDERA INDONESIA.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) getol mencari strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini. Masyarakat yang selama ini berpotensi menjadi wajib pajak (WP) namun belum menjadi WP disasar oleh DJP untuk menggenjot realisasi penerimaan.

Potensi WP baru ini tidaklah sedikit. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, ada 40 juta orang pribadi yang belum menjadi WP. Nilai nominal penerimaan yang didapat dari 40 juta WP baru ini sangat signifikan.

Katakanlah, ungkap Fuad, satu WP membayar pajak Rp 10 juta per tahun. Jika dikalikan 40 juta orang, maka ada potensi penerimaan Rp 400 triliun.

"Tahun ini Rp 1.148 triliun penerimaan perpajakan, mestinya Rp 2.000 triliun apabila semua bayar pajak," ujarnya dalam Seminar Perpajakan yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Senin (23/9).

Sekadar tahu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 penerimaan negara perpajakan dipagu sebesar Rp 1.148 triliun.

Untuk penerimaan pajak dalam negerinya sendiri Rp 995,2 triliun. Hingga 15 Agustus 2013, penerimaan pajak baru mencapai Rp 527,89 triliun atau 53,04% dari total.

Setidaknya, minimal DJP ingin mendapatkan 20 juta WP baru. Oleh karena itu, DJP pun akan gencar melakukan sosialisasi.

Selama ini, sosialisasi hanya dilakukan melalui sensus pajak nasional, di mana DJP langsung mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh wilayah Indonesia untuk mengumpulkan data mengenai kewajiban perpajakan.

Kegiatan-kegiatan berbasis edukasi seperti yang diselenggarakan oleh IKPI hari ini (23/9) mengenai Pemeriksaan Pajak, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pidana Perpajakan serta Aspek Perpajakan Internasional penting untuk terus diadakan. Karena itu, DJP juga akan memperkuat kemitraannya dengan IKPI.

IKPI adalah satu-satunya organisasi profesi konsultan pajak di Indonesia yang dapat mengeluarkan sertifikat kelulusan untuk menjadi konsultan pajak.

Setelah mendapat sertifikat lulus, si konsultan harus mengajukan izin kepada DJP untuk dapat menjadi konsultan pajak publik.

Ketua Umum IKPI Sukiatto Oyong menjelaskan, setiap tahun IKPI mengadakan dua kali ujian dengan jumlah peserta setiap kalinya sekitar 1.000 orang.

Hukum harus ditegakkan

Yang lulus kompetensinya hanyalah 30%, yaitu 300 orang. Harapan DJP adalah tingkat kelulusan ini dapat ditingkatkan. "Bukan berarti mengorbankan kualitas. Tetapi harus dipikirkan cara-cara yang mungkin lebih bisa memberikan akselerasi," terang Sukiatto.

Pasalnya, saat ini konsultan pajak di Indonesia hanya 4.500 orang. Ditambah dengan pegawai pajak DJP yang adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) 32.000 orang, jumlah agen pajak di Indonesia baru 36.500. Jumlah ini tidak mampu mengkaver 250 juta penduduk Indonesia.

Bandingkan dengan Jepang yang jumlah penduduknya 120 juta. Jepang mempunyai pegawai pajak 66.000 dan konsultan pajak 74.000 orang.

Kesuksesan penerimaan pajak di suatu negara juga ditentukan oleh berapa banyak jumlah konsultan pajak yang ada di negara tersebut.

Dengan bertambahnya personel agen pajak, maka sosialisasi mengenai pajak pun dapat lebih getol dilakukan. "Jumlah pegawai kita memang terbatas," tegas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako menilai, DJP bisa menggunakan jabatannya untuk membuat Surat Ketetapan Pajak (SKP) bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan belum menjadi WP. Ini sudah diatur di dalam Undang-Undang.

Regulasi ini sudah ada, namun belum dilakukan oleh DJP. Kalau hanya menunggu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan sulit terjadi.

DJP, terang Roni, pasti mempunyai data 40 juta orang pribadi tersebut. "Penegakan hukum harus ditegakkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×