kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.855   89,00   0,50%
  • IDX 6.385   -56,43   -0,88%
  • KOMPAS100 835   -7,46   -0,89%
  • LQ45 634   -5,96   -0,93%
  • ISSI 222   -3,01   -1,34%
  • IDX30 353   -3,37   -0,95%
  • IDXHIDIV20 440   -4,01   -0,90%
  • IDX80 95   -0,92   -0,95%
  • IDXV30 121   -0,86   -0,71%
  • IDXQ30 114   -1,28   -1,12%

Genjot investasi, pemerintah akan mengatur pajak daerah melalui omnibus law


Jumat, 29 November 2019 / 17:56 WIB
ILUSTRASI. Iklan sosialisasi pembayaran pajak terpasang di jembatan penyeberangan orang di Jakarta, Senin (22/02).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Namun demikian, pemerintah sampai saat ini belum melakukan konsolidasi maupun sosialisasi ke pengusaha. “Nanti kita akan bicarakan ke asosiasi, kita akan ke sana, proses dinamis jalan terus,” kata dia.  

Prima bilang nantinya, tarif pajak daerah yang sudah diatur oleh pemerintah pusat. Namun dalam aplikasinya nanti, pemerintah masih menggantungkannya pada peraturan pelaksanaan. “Yang memungut tetap daerah, tidak jadi pajak pusat,” kata Prima.

Baca Juga: Pengusaha nilai Inpres percepatan kemudahan usaha dan investasi hanya pengulangan

Di sisi lain, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, aturan tarif PDRD mungkin berbeda satu dengan daerah yang lain. “Pajak daerah itukan range-nya ada yang menetapkan kecil dan tinggi tergantung daerah masing-masing,” kata Suryo.

Suryo menambahkan, tarif yang dirasa memberatkan investasi selama ini akan disesuaikan. Tapi, tidak serta merta pemerintah mematok tarif. Selain ke pengusaha, komunikasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun akan dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×