kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Genjot investasi ke Indonesia, pemerintah menaruh harapan pada RCEP


Rabu, 20 November 2019 / 19:30 WIB
Genjot investasi ke Indonesia, pemerintah menaruh harapan pada RCEP
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin Delegasi RI dalam Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) ke-3 di Bangkok, Thailand, Senin (4 Nov). Sebagai Negara Koordinator, Indonesia menggarisbawahi upaya dan kerja ke


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaruh harapan besar pada Kerja Sama Ekonomi Komperhensif Regional (RCEP) untuk menggenjot investasi ke Indonesia.

Pasalnya RCEP ini dinilai berbeda dengan aturan perdagangan bebas biasa. Sebab RCEP, selain dapat meningkatkan akses pasar perdagangan barang dan jasa, juga dapat meningkatkan investasi.

Baca Juga: Setelah bertemu investor Jepang, begini instruksi Jokowi ke Menhub

Direktur Perundingan ASEAN Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Donna Gultom mengatakan, Indonesia perlu memperbaiki kebijakan untuk mempermudah investasi.

"Peluang ada di sana, bagaimana mengambil peluang, bagaimana kebijakan memudahkan untuk industri," ujar Donna dalam Forum Merdeka Barat (FMB), Rabu (20/11). 

Donna menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan peta jalan dalam menarik investasi tersebut. Pada peta jalan tersebut akan disusun langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi.

Baca Juga: Pemerintah janjikan kemudahan investasi kepada investor Jepang




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×