kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kasus Lebak, Atut terancam hukuman bui 15 tahun


Selasa, 17 Desember 2013 / 15:24 WIB
Kasus Lebak, Atut terancam hukuman bui 15 tahun
ILUSTRASI. Rilis data inflasi akan mempengaruhi pergerakan IHSG hari ini. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Atut disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada kabupaten Lebak, Banten. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 6 ayat 1 hurf a UU Tipikor dan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Adapun, Pasal 6 Ayat 1 UU Tipikor memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. Kemudian, huruf a dalam Pasal 6 Ayat 1 itu mengatur perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” demikian bunyi huruf a dalam Pasal 6 ayat 1 UU Tipikor.

Abraham melanjutkan, juga menyematkan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam rumusan pasal sangkaan Atut karena kasus ini juga melibatkan pihak lain, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, dan pengacara Susi Tur Andayani yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa juncto karena dalam kasus tersebut tersangka Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang ditetapkan lebih dahulu, TCW (Tubagus), penyuapan terhadap Akil Mochtar,” ujar Abraham.

Selain dalam kasus dugaan suap pilkada Lebak, Abraham juga menyebut Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Namun, untuk kasus alkes Banten ini, status tersangka Atut masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik). KPK pun belum merumuskan pasal sangkaan terhadap Atut yang berkaitan dengan alkes Banten.

“Dalam kasus alkes Banten di dalam ekspose 12 Desember. Untuk sementara disepakati yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka namun masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan eserta pasalnya dalam spindik yang menyusul,” kata Abraham. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×