kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK bisa tahan Atut pada Jumat pekan ini


Selasa, 17 Desember 2013 / 15:35 WIB
KPK bisa tahan Atut pada Jumat pekan ini
ILUSTRASI. ASSA membidik pertumbuhan pendapatan lebih dari 30%-40% pada tahun ini.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang penahanan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada hari Jumat (20/12) mendatang. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penahanan Atut bisa dilakukan jika kelengkapan pemberkasan Atut telah mencapai lebih dari 50%.

"Tergantung dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan pemberkasan. Kalau sudah melampaui 50% maka bisa dilakukan penahanan," kata Samad saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Meski demikian lanjut Samad, jika pemberkasan masih jauh dari 50% maka kemungkinan pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadap Atut. "Kalau belum atau masih terlalu jauh maka kemungkinan tidak dilakukan penahanan," imbuh dia.

Atut akhirnya secara resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten Mahkamah Konstitusi (MK). KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Atut terkait kasus ini sejak Senin, tanggal 16 Desember 2013 kemarin.

Atut diduga turut serta secara bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan melakukan pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan KPK).

Selain itu, KPK pun menetapkan Atut sementara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Namun demikian, KPK masih harus melakukan rekonstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada Atut, baru kemudian dikeluarkan Sprindik untuk kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×