kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Belum ada sprindik, Ratu Atut jadi tersangka alkes


Selasa, 17 Desember 2013 / 15:19 WIB
Belum ada sprindik, Ratu Atut jadi tersangka alkes
ILUSTRASI. Penandatanganan kerja sama PT Martina Berto Tbk (MBTO) dengan PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKA) di Bekasi, Jawa Barat.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK juga turut menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, penetapan Atut sebagai tersangka dalam kasus alkes Banten pun disepakati oleh KPK setelah menggelar ekspose pada tanggal 12 Desember 2013 lalu.

Meski demikian, menurut Samad, pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini. KPK masih harus merekonstruksi perbuatan dan pasal yang akan disangkakan kepada Atut.

"Kemudian yang lainnya dalam kasus alkes Banten di dalem ekspose 12 Desember lalu untuk sementara disepakati yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Namun masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasalnya dalam Sprindik yang menyusul demikian," kata Samad dalam jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Lebih lanjut, Samad belum mau memberikan informasi terkait peran Atut dalam kasus ini. Menurutnya, karena belum ditetapkan secara resmi karena belum ada Sprindik, KPK tidak bisa menginformasikan lebih jauh kepada publik terkait kasus ini.

"Seperti yang saya sampaikan, KPK sedang merekonstruksikan pasal serta perbuatan jadi kita belum terbitkan Sprindiknya, jadi belum bisa kita sampaikan resmi di forum ini. Jadi nanti setelah Sprindik-nya sudah (dikeluarkan) baru kita sampaikan scara resmi," ungkap Samad.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alkes Banten ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, setelah melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi, KPK menemukan adanya jejak-jejak dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dengan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai salah satu tersangkanya.

Kemudian, selain proyek pengadaan alkes Tangerang Selatan, akhirnya KPK turut menetapkan proyek pengadaan alkes di Provinsi Banten ditingkat penyelidikan. Terkait ketiga kasus ini KPK pun telah memeriksa dan memintai keterangan Atut. Namun usai menjalani pemeriksaan dan permintaan keterangan tersebut, Atut selalu tutup mulut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×