Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Tim pengawas Bank Century DPR mempertanyakan peran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam penanganan penyidikan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Menurut anggota Tim Pengawas Bank Century Hendrawan Supratikno, terkait hal tersebut DPR sudah mengirimkan surat ke KPK mempertanyakan hal tersebut.
"DPR memutuskan menanyakan posisi fungsi dan kewenangan Bambang dalam kasus century," kata Hendrawan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6).
Menurutnya hal tersebut perlu dipertanyakan karena Bambang merupakan mantan pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hendrawan mengatakan selain upaya resmi, wakil ketua DPR Sohibul Iman sudah menyampaikan hal tersebut langsung pada Ketua KPK Abraham Samad.
"Pak Sohibul sudah bilang ke pak Abraham bahwa teman-teman resisten pak Bambang conflict o interest," imbuhnya.
Dipertanyakan status Bambang ini berawal dari perdebatan dalam rapat timwas 5 Juni lalu. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak ketika Bambang hendak melaporkan kasus Century. Bahkan mereka pun sempat melakukan aksi walk out karena fraksi lainnya memberi kesempatan Bambang bicara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News