kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini alasan KPK tak hadiri rapat Timwas Century


Rabu, 19 Juni 2013 / 13:07 WIB
Ini alasan KPK tak hadiri rapat Timwas Century
ILUSTRASI. Jumlah investor di pasar modal melonjak menjadi 7,49 juta di akhir 2021


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tak memenuhi undangan tim pengawas Bank Century DPR dalam rapat bersama pagi ini (19/6).

Absennya lembaga antirasuah dari undangan wakil rakyat itu karena KPK tidak dapat membuka substansi penyidikan yang sedang dilakukan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam sebuah surat resmi yang disampaikan ke DPR.

“Hasil penyidikan tidak dapat disampaikan selain ke pengadilan,” tulis Zulkarnaen dalam surat yang dikirim ke pimpinan DPR.

Meski DPR sudah menyatakan akan menggelar rapat tertutup untuk mendengar perkembangan penyidikan yang sudah dilakukan tetapi KPK tetap bersikukuh tidak dapat mengungkapnya. Tak hanya itu lembaga anti rasuah itu juga beralasan jangka waktu yang terlalu singkat karena rapat yang sebelumnya baru dilangsungkan pada 5 Juni lalu.

“Kami mohon tenggang waktu lebih panjang untuk dapat menghadiri undangan dari pimpinan DPR RI,” imbuhnya.

Sebelumnya anggota timwas Century Hendrawan Supratikno telah menyampaikan kekecewaannya lantaran ketidakhadiran pihak KPK dalam rapat hari ini. Menurutnya KPK tidak menjadikan kasus Century sebagai fokus penyidikannya. Bahkan ia sampai memperkirakan KPK baru akan menyelesaikan kasus Century pada September atau Oktober nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×