Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," kata Nadiem.
Ketiga, untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," kata Nadiem.
Baca Juga: Menarik, Kak Seto usul ke Nadiem Makarim sekolah cukup tiga hari
Keempat, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Menurut Nadiem, Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, dan jalur perpindahan maksimal 5%. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30% lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
Baca Juga: Ikatan Guru minta Nadiem Makarim prioritaskan anggaran untuk ketersediaan guru
"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Mendikbud. Dengan adanya empat arah kebijakan ini, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan. "Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Makarim Tetapkan Program Merdeka Belajar, Salah Satunya Hapus UN", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/11244621/nadiem-makarim-tetapkan-program-merdeka-belajar-salah-satunya-hapus-un?page=all#page2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News