kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   0,00   0,00%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Gayus Tambunan dihukum 7 tahun penjara


Rabu, 19 Januari 2011 / 13:52 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka Gayus harus menjalani hukuman selama tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menyatakan kasus telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menurut majelis hakim, Gayus telah menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 570,09 juta.

Selain itu, majelis hakim menyatakan Gayus sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding terbukti telahkan menyalahkan wewenangnya. Dia telah menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT. "Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Albertina, Rabu (19/1).

Majelis hakim juga menyatakan Gayus terbukti telah menyuap menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Hakim menyatakan Gayus memberikan uang melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.

Gayus juga divonis bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta. Uang ini untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.

Hukuman Gayus ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Gayus dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×