kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   4,45   0.48%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gatot Pujo minta OC Kaligis tidak bungkam


Selasa, 04 Agustus 2015 / 13:13 WIB
Gatot Pujo minta OC Kaligis tidak bungkam


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Razman Arif Nasution, kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, mengatakan, kliennya meminta pengacara Otto Cornelis Kaligis kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan, Kaligis tidak boleh bungkam terkait kasus yang menjerat Kaligis, Gatot, dan Evy dalam dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN di Medan.

"Bu Evy dan Gatot meminta agar OC bersedia untuk memberikan keterangan sebagai tersangka atau saksi terhadap kasus yang sedang terjadi di PTUN Medan itu sehingga semua menjadi clear," ujar Razman di Jakarta, Selasa (4/8).

Razman mengatakan, pernyataan yang diberikan Kaligis selama penyidikan akan memudahkan KPK menuntaskan kasus tersebut. Razman lantas mempertanyakan Kaligis yang bersikeras menolak diperiksa penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. 

"Sekarang kita minta kenapa dia bungkam, ada apa? Enggak ada yang menyuruh dia bungkam kok, kami tidak pernah nyuruh, malah kami minta dia bicara," kata Razman.

Oleh karena itu, Evy menulis surat dan meminta disampaikan kepada pihak Kaligis. Surat tersebut berisi permintaan agar Kaligis dan kuasa hukumnya bersedia buka suara kepada penyidik maupun publik mengenai kasus tersebut.

"Di dalam suratnya, beliau minta Pak OC itu bicara ke publik, bicara ke penyidik, supaya terang. Beliau (Evy) siap untuk dikonfrontasi," kata Razman.

Kaligis sebelumnya menolak diperiksa, baik sebagai tersangka maupun saksi. Ia meminta tim kuasa hukumnya mendesak KPK agar berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. 

Kasus yang menjadikan Gatot dan istrinya, Evy, sebagai tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada kantor hukum OC Kaligis and Partner.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemprov Sumut, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut. Dalam penyuapan ini, Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya.

Gatot minta kasus dana bansos Pemerintah Provinsi Sumut yang saat ini ditangani kejaksaan diusut oleh KPK. Namun, kejaksaan menyatakan tetap akan mengusut kasus dana bansos tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×