kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gatot Pujo sebut Kaligis inisiator gugatan PTUN


Selasa, 04 Agustus 2015 / 13:24 WIB
Gatot Pujo sebut Kaligis inisiator gugatan PTUN


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, menegaskan, kliennya bukan aktor di balik pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Razman menyebut pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai inisiator pengajuan gugatan tersebut.

"Bu Evy dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai inisiator, aktor, otak pemberian dana ini. Kaligis sebenarnya yang punya inisiatif untuk melakukan gugatan PTUN," ujar Razman, Selasa (4/8).

Razman mengatakan, Gatot dan Evy mulanya tidak setuju penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana bantuan sosial oleh Kejaksaan Tinggi digugat ke PTUN. Namun, Kaligis berhasil meyakinkan Gatot dan Evy untuk menggugatnya.

"Pak OC bilang, 'ini kita harus PTUN-kan.' Tapi, enggak ngerti, apa Pak OC punya maksud lain," kata Razman.

Saat itu, kata Razman, Kaligis beralasan akan muncul terobosan hukum jika gugatannya dimenangkan oleh PTUN Medan.

"Pokoknya ada niat seperti restorasi of juctice, begitulah, soal terobosan-terobosan hukum," kata Razman.

Kasus yang menjadikan Gatot dan istrinya, Evy, sebagai tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada kantor hukum OC Kaligis and Partner.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. 

Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemprov Sumut, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut. Dalam penyuapan ini, Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya.

Gatot minta kasus dana bansos Pemerintah Provinsi Sumut yang saat ini ditangani kejaksaan diusut oleh KPK. Namun, kejaksaan menyatakan tetap akan mengusut kasus dana bansos tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×