kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.422   -98,00   -0,59%
  • IDX 7.062   22,00   0,31%
  • KOMPAS100 1.025   4,32   0,42%
  • LQ45 798   1,81   0,23%
  • ISSI 222   1,06   0,48%
  • IDX30 416   1,04   0,25%
  • IDXHIDIV20 494   2,95   0,60%
  • IDX80 115   0,40   0,35%
  • IDXV30 118   1,30   1,11%
  • IDXQ30 136   0,30   0,22%

Gasindo Makmur Energy punya utang Rp 300 miliar


Senin, 13 November 2017 / 17:38 WIB
Gasindo Makmur Energy punya utang Rp 300 miliar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gasindo Makmur Energy Ltd yang dahulu bernama Patina Group Ltd terbukti memiliki utang mencapai Rp 300 miliar kepada seluruh krediturnya.

Hal itu terungkap dari proses verifikasi utang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Salah satu pengurus PKPU Gasindo Uli Ingot Hamonangan mengatakan, jumlah utang tersebut masih bersifat sementara. Pasalnya, masih ada beberapa tagihan yang belum terverifikasi.

"Seperti halnya perhitungan denda, bunga, dan pajak yang masih diperdebatkan," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (13/11).

Kendati begitu, pihaknya memastikan sudah 70 kreditur yang mengajukan tagihan yang seluruhnya adalah kreditur konkuren alias tanpa jaminan.

Meski telah dilakukan proses verifikasi, Uli menyampaikan pihak Gasindo belum menyerahkan proposal perdamaian. Kendati begitu, ia meyakini proposal tersebut sudah ada pada rapat selanjutnya 20 November 2017 untuk dibahas kepada seluruh kreditur.

Uli juga mengatakan, sejauh ini debitur selalu kooperatif dengan selalu memberikan data-data terkait kepada tim pengurus. Sementara itu, kuasa hukum Gasindo Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya & Co mengatakan, saat ini proposal masih dalam penyusunan.

Sekadar tahu saja Gasindo merupakan perusahaan pengeboran minyak dan gas do Bangkadulis, Kalimantan Timur, dari KSO Pertamina EP senilai USD 1.631.982. Ke depannya, perusahaan akan lebih mengkomersilkan di bidang gas.

Gasindo pun berencana, ke depannya akan lebih mengkomersilkan bidang gas ketimbang minyak. Terlebih, KSO tersebut masih berjalan hingga saat ini. "Bagaimana nanti skemanya masih disusun," tutup Hardiansyah.

Sekadar tahu saja, Gasindo Makmur dinyatakan dalam PKPU pada 19 Oktober lalu lantaran terbukti memiliki utang kepada PT Pancuran Karya Mukti, sebesar US$ 30.000. Ketua Majelis hakim Mas'ud mengatakan, permohonan PKPU Pancuran Karya telah sesuai dengan ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Terlebih utang tersebut juga telah diakui dan tidak dibantah oleh Gasindo Makmur. Sehingga majelis menilai, hal tersebut telah menjadi bukti yang sempurna dan cukup beralasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU Karya Mukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×