kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gasindo Makmur Energy diputus masuk PKPU


Kamis, 19 Oktober 2017 / 14:55 WIB
Gasindo Makmur Energy diputus masuk PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gasindo Makmur Energy Ltd yang dahulu bernama Patina Group Ltd akhirnya resmi masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasalnya, permohonan yang diajukan oleh salah satu krediturnya PT Pancuran Karya Mukti dikabulkan oleh majelis hakim.

Ketua Majelis hakim Mas'ud mengatakan, permohonan PKPU Pancuran Karya telah sesuai dengan ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yang mana, utang yang diklaim sebesar US$ 30.000 itu telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Terlebih utang tersebut juga telah diakui dan tidak dibantah oleh Gasindo Makmur. Sehingga majelis menilai, hal tersebut telah menjadi bukti yang sempurna dan cukup beralasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU Karya Mukti.

"Menimbang Pasal 222 dan Pasal 224 UU Kepailita dan PKPU, mengadili mengabulkan seluruh permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan Gasindo Makmur Energy dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ungkap Mas'ud dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (19/10).

Dalam putusannya juga, majelis hakim mengangkat Uli Ingot Hamonangan dan Akhmad Hendry Setyawan sebagai tim pengurus PKPU. Serta, menunjuk hakim Sigi Sutanto sebagai hakim pengawas dalam rapat kreditur.

Adapun majelis hakim menentukan persidangan selanjutnya pada 4 Desember 2017 nanti. Sekadar tahu saja Gasindo merupakan perusahaan pengeboran minyak dan gas di Bangkadulis, Kalimantan Timur, dari KSO Pertamina EP senilai US$ 1.631.982.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×