kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.272   63,00   0,39%
  • IDX 6.876   10,66   0,16%
  • KOMPAS100 998   -0,60   -0,06%
  • LQ45 763   -0,94   -0,12%
  • ISSI 226   0,06   0,03%
  • IDX30 393   0,14   0,04%
  • IDXHIDIV20 454   -1,05   -0,23%
  • IDX80 112   -0,15   -0,13%
  • IDXV30 113   -0,44   -0,38%
  • IDXQ30 127   -0,03   -0,02%

Garuda, Lion, dan Wing ajukan pemeriksaan tambahan


Rabu, 08 Desember 2010 / 18:11 WIB
Garuda, Lion, dan Wing ajukan pemeriksaan tambahan
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tiga maskapai penerbangan yang diputus bersalah dalam kasus kenaikan aftur (fuelsurcharge), yaitu PT Garuda Indonesia, PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), dan PT Wings Abadi Airlines (Wings Air) mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini terkait upaya hukum keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal fuelsurcharge.

Kuasa hukum PT Garuda Indonesia, Eri Hertiawan menyebut pemeriksaan tambahan ini penting untuk menguatkan dalil-dalilnya guna menepis putusan KPPU yang telah memvonis bersalah 9 maskapai penerbangan karena telah menetapkan beban biaya kenaikan aftur (fuel surcharge) secara eksesif.

Untuk itu Garuda Indonesia mengajukan tiga ahli yakni mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Ine Ruki, dan ahli ilmu statistik Anton Hendranata.

"Ketiga ahli ini diharapkan memberi keterangan secara obyektif dan komprehensif mengenai penetapan harga fuel surcharge yang dituduhkan ke maskapai penerbangan," lanjut Eri.

Sementara, Lion Air dan Wings Air bersama-sama mengajukan tiga ahli yakni Prof. DR. L. Budi Kagramanto, SH. MH. MM dan Prof. DR. Isnaeni, SH.

"Kami menyangkal semua putusan KPPU soal fuelsurcharge," kata Harris Arthur Hedar, kuasa hukum kedua maskapai itu.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yulman akan membacakan putusan atas permohonan itu pada pekan depan, 15 Desember 2010. "Jika permohonan itu ditolak, maka Majelis Hakim akan membacakan putusan upaya keberatan ini pada 7 Januari 2011. Atau kalau dikabulkan, pemeriksaan akan dipotong terkait pemeriksaan tambahan itu," kata Hakim Yulman.

Divisi Monitoring Putusan dan Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama tidak mempermasalahkan permohonan pemeriksaan tambahan lantaran hak itu diatur dalam UU KPPU. "Namun kami harapkan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini secara murni dan bukan karena campur tangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×