kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gara-gara Merek I BOX, Apple dan Erajaya Swasembad


Senin, 22 Juli 2013 / 07:24 WIB
ILUSTRASI. Kode promo pegipegi


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan raksasa teknologi asal Amerika, Apple tersangkut masalah hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apple digugat oleh pengusaha lokal, Daniel Setiawan. 
Selain Apple, Daniel yang juga Direktur Operasional PT Multicom Persada International itu  juga menggugat PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) beserta direkturnya Siem Chee Ping, PT Data Cira Mandiri, Apple South East Asia Pte Ltd dan Apple Head Quarter.
Daniel keberatan dengan para tergugat yang memakai merek I BOX tanpa izinnya sejak 2004 sampai dengan 31 Juli 2012. "Kami pemilik dan pendaftar pertama merek I BOX," ujarnya, Minggu (21/7).
Merek I BOX terdaftar tanggal 3 April 2000 sebagai barang di kelas 09, yaitu untuk jenis barang komputer dan semua perangkatnya. Pendaftaran mereknya juga telah diperpanjang di bawah  No. IDM 000255053 tahun 2010.
Meski sudah terdaftar sebagai milik Daniel, Erajaya dan anak usahanya Data Citra tetap menggunakan merek I BOX di sejumlah outlet yang menjual produk Apple di Jakarta dan Bandung pada Mei 2012. "Ini perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Daniel sempat melayangkan gugatan pelanggaran merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat  No.60 melawan Data Citra. Dalam nota jawabannya, Data Citra mengaku memberikan jasa penjualan produk elektronik dengan Apple outlet I BOX. Nah, Merek I BOX ini dibeli dari Grandoff International Limited yang sebelumnya membeli dari PT Padang Digital Indonesia 15 Mei 2012.
Padang Digital ini mendaftarkan merek I BOX tanggal 20 Agustus 2008 untuk melindungi kelas 35 yaitu jasa pengadaaan barang, jasa penjualan barang secara grosir maupun eceran, dan toko-toko. Selanjutnya. Erajaya melalui Data Citra membeli hak merek I BOX senilai US$ 18 juta.  
Menurut Daniel, hal ini jelas melawan hukum karena dirinya sudah mendaftarkan merek I BOX sejak tahun 2000. Ia juga mempertanyakan alamat Padang Digital di Tortola, Kepulauan British Virginia. "Tidak mungkin kantor merek memberikan izin merek ke perusahaan yang didirikan di Indonesia namun beralamat di luar negeri," jelasnya.
Direktur Marketing dan Komunikasi Erajaya Group Djatmiko Wardoyo mengaku siap menghadapi gugatan ini.
"Sebagai perusahaan publik, kami harus mempertanggungjawabkan semua respon yang masuk, kali ini kita juga harus diselesaikan," ujarnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan pada tanggal 30 September mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×