Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Adapun Keppres tersebut dikeluarkan menimbang berdasarkan pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia yang terus mengalami peningkatan
produktivitas.
Hanya saja berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menyampaikan, dengan adanya pembentukan satgas tersebut diharapkan dapat membantu penyelesaian permasalahan sektor sawit yang kini masih terjadi.
Baca Juga: Petani Sawit Meminta Kebijakan DMO Direvisi
"Dengan adanya Satgas masalah perkebunan kelapa sawit (diharapkan) dapat di selesaikan dengan baik," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Senin (17/4).
Ia menambahkan, masalah yang menonjol dalam sektor kelapa sawit ialah kebun yang masuk dalam kawasan hutan.
Eddy menyebut permasalahan kawasan hutan dalam sektor sawit tak hanya dirasakan oleh perusahaan. Petani sawit menurutnya menjadi pihak yang paling banyak mengalami permasalahan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan adanya Satgas dapat membantu percepatan penyelesaian ini. Data detail (lahan dalam kawasan hutan) tidak ada, sebab tidak semua perusahaan anggota Gapki. Dan yang bermasalah dengan kawasan hutan bukan hanya perusahaan tetapi juga masyarakat atau petani sawit," kata Eddy.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) yang terbentuk dalam tata kelola sawit bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara instansi pemerintah dalam mengelola industri kelapa sawit.
Adapun tugas-tugas yang diemban oleh Satgas meliputi tersebut di antaranya, menyusun rencana aksi strategis dan program kerja dalam rangka optimalisasi tata kelola industri kelapa sawit.
Kemudian memantau pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang telah ditetapkan, menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan tata kelola industri kelapa sawit. Selanjutnya, memberikan rekomendasi kepada instansi pemerintah terkait dalam hal tata kelola industri kelapa sawit.
Baca Juga: Harga CPO Berkonsolidasi Setelah Sentuh Level Terendah 2023, Ini Prediksi ke Depannya
"Presiden memutuskan untuk membentuk Satgas Tata Kelola Sawit karena kebutuhan untuk memperkuat tata kelola industri kelapa sawit yang lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor ini," kata Jodi dihubungi terpisah.
Menurutnya, terbitnya Keppres tersebut sesuai dengan visi dan misi pemerintah untuk membangun industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia
Sebagai informasi dalam Keppres tersebut, Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Satgas. Dimana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 Satgas ialah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Satuan Tugas tersebut kemudian bertugas sejak Keputusan Presiden ditetapkan sampai dengan tanggal 30 September 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News