kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

GAPI Keluhkan 11 Pungutan yang Menghambat Industri Perikanan


Senin, 17 November 2025 / 16:09 WIB
GAPI Keluhkan 11 Pungutan yang Menghambat Industri Perikanan
ILUSTRASI. Pedagang memotong ikan yang dibeli warga di Pantai Pasie Nan Tigo, Padang, Sumatera Barat, Selasa (11/11/2025). Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) memandang sebanyak 11 pungutan yang dikenakan pada pelaku industri perikanan membuat industri sulit berkembang. Persoalan ini mencuat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) GAPI pada Kamis (13/11/2025) lalu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) memandang sebanyak 11 pungutan yang dikenakan pada pelaku industri perikanan membuat industri sulit berkembang. Persoalan ini mencuat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) GAPI pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Sebagai perwakilan, Ketua Umum GAPI Budhi Wibowo mengatakan, banyaknya pungutan dari pemerintah pusat maupun daerah disebabkan oleh tumpang tindihnya sejumlah aturan dari berbagai institusi pemerintah.

Sebagai contoh, dari hasil penangkapan ikan hasil, para pelaku industri tak hanya harus membayar PNBP kepada Kementerian Kelautan Perikanan. Namun, juga harus membayar PBB laut kepada Dirjen Pajak. Bahkan terkadang, juga harus membayar retribusi yang dipungut pemerintah daerah.

“Banyaknya berbagai pungutan tersebut jelas sangat membebani para pelaku usaha, sehingga industri perikanan mengalami kesulitan untuk berkembang,” papar Budhi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/11/2025).

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Menteri KKP Bangun Budidaya Perikanan di 500 Kabupaten

Selain masalah pungutan, dalam Rakernas juga disorot masalah aturan zonasi penangkapan ikan. Adanya pembatasan wilayah tangkap menimbulkan banyaknya keluhan para nelayan terutama yang berdomisili pada perbatasan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). 

Pengaturan wilayah tangkap dinilai bisa menimbulkan kerugian bagi nelayan karena hasil yang didapatkan tidak bisa menutupi biaya operasional. 

“Oleh karena itu, diharapkan ada peninjauan kembali terhadap peraturan yang berkaitan dengan zonasi penangkapan ikan,” jelas Budhi.

Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Begini Capaian Sektor Perikanan Budidaya

Menurutnya, tim kerja GAPI akan membuat rekomendasi kepada pemerintah terhadap berbagai permasalahan di industri perikanan nasional. Kata dia, dalam waktu dekat GAPI akan melakukan audiensi dengan berbagai institusi yang terkait dengan permasalahan tersebut.

“Diharapkan dengan audiensi tersebut, akan tercapai kesepahaman antara pihak pemerintah dengan para pelaku usaha perikanan, sehingga industri perikanan bisa berkembang,” tutupnya.

Selanjutnya: IHSG Menguat 0,55% ke 8.416 pada Senin (17/11), DSSA, SCMA, AKRA Top Gainers LQ45

Menarik Dibaca: Ramalan Keuangan Shio Tahun 2026, Siapa Paling Berpotensi Kaya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×